Enam Tahun Masalah Buruh KSO Pertamina Belum Tuntas

oleh -
Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu mengikuti audiensi dengan Bupati Djoko Nugroho menanyakan kejelasan gaji mereka saat bekerja di KSO Pertamina-Geo Cepu, Rabu 7-10-2020. Foto/Ais

Blora – Enam tahun berlalu. Namun, permasalahan yang menimpa para pekerja PT. Geo Cepu Indonesia (GCI) belum juga tuntas. Lantaran pembayaran gaji mereka berlarut-larut tanpa kejelasan, para buruh pun sekali lagi mengadu ke Bupati Blora Djoko Nugroho.
Audiensi para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu dengan bupati Blora digelar di ruang pertemuan kantor pemerintah kabupaten (pemkab) Blora, Rabu 7-10-2020. Bupati didampingi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferry Irawan serta Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0721/Blora Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri Ali Mahmudi.
Ketua SPKP Cepu Agung Pujo Susilo mengungkapkan, Pertamina bekerjasama dengan PT. GCI sebagai kerja sama operasi (KSO) yang menggandeng PT. Caraka sebagai subkontraktor pada 2014. Namun, PT. GCI dinyatakan pailit sehingga diambil alih PT. Pertamina sejak Agustus 2017. ‘’Yang malang dalam hal ini buruh masih bekerja serta buruh tidak dibayar haknya dengan dalih pada saat itu buruh masih bekerja sebagai pekerja PT. Caraka. Kita telah melaksanakan mediasi dengan PT. Caraka dan PT. Caraka siap untuk membayar namun invoice PT. Caraka siapa yg akan bertanggung jawab. Kami minta kejelasan siapa yang berhak untuk membayar hak buruh apakah Pertamina atau PT. Caraka dimana setahu saya hasil minyak/kurator masuk ke PT. Pertamina,” ungkap Agung Pujo Susilo.
Andi Putro selaku perwakilan PT Pertamina Field 4 Cepu menjelaskan, status PT.GCI merupakan pemegang lapangan yang di KSOkan oleh PT. Pertamina dan kontrak GCI habis pada September 2017. Menurutnya, dengan habisnya kontrak maka KSO dikembalikan ke Pertamina dan sejak September 2017 dikelola langsung oleh PT. Pertamina. ‘’Pada saat peralihan GCI bisa dikatakan pailit karena tidak bisa menyelesaikan kewajibanya terhadap karyawan dan apabila Pertamina dibilang tidak tanggung jawab, tidak bisa disalahkan karena ketika KSO dipegang GCI, Pertamina tidak ada tunggakan dengan GCI,’’ tandasnya.
Dikatakan Andi Putro, pada saat diserahkannya KSO oleh PT. GCI ke Pertamina seharusnya hak-hak pekerja harus sudah dibayar oleh PT. GCI. “Berdasarkan informasi yang saya terima PT. GCI memang sudah tidak bisa membayar karyawan maupun barang yang sudah digunakan,’’ ungkapnya.
Bupati Djoko Nugroho menyimpulkan bahwa intinya gaji karyawan tidak dibayarkan oleh PT. GCI pada saat masa peralihan PT. GCI ke PT. Pertamina. Sehingga dalam hal ini perlu adanya pimpinan masing-masing perusahaan yaitu PT. Pertamina, PT GCI sebagai KSO dan PT. Caraka sebagai subkon PT. GCI.
Menurut bupati, audiensi ini belum bisa menemui titik temu. Sehingga perlu dilakukan pertemuan lanjutan. ‘’Saya anggap ini pertemuan awal, kedepan harus diundang lebih lengkap. Sehingga bisa kita jembatani bersama dengan kapolres serta Dandim,’’ katanya. Bupati pun meminta agar dinas terkait menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan para pihak yang berkompeten menyelesaikan permasalahan para pekerja ini.
Penulis : Ais

Baca Juga :   Dari KASN Sudah Turun, Lelang Jabatan di Bojonegoro Belum Diumumkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *