Enam ASN Positif Covid-19, Kantor PA Bojonegoro Tutup Sementara

oleh
Salah satu sidang di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, di Jalan MH Thamrin Kota Bojonegoro.Foto/dok.pa-bojonegoro.go.id

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk sementara pelayanan tutup, terhitung Rabu 27-Januari-2021. Menyusul enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di PA Bojonegoro yang positif terinfeksi Covid-19.

Menurut Ketua Panitera Bojonegoro Sholihin Jamik, untuk sementara kantor PA Bojonegoro tutup. Dilakukan pelayanan lewat fasilitas E-court, dimana layanan informasi dapat diakses secara daring melalui website WWWPA-Bojonegoro.GO.ID. Informasi penutupan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Syamsul Aziz. “Layanan lewat daring,” ujarnya pada damarinfo.com, Rabu 27-Januari-2021.

Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholihin Jamik .Foto/dok.facebook Sholikin Jamik

Sholihin menyebutkan, ditutupnya layanan di Kantor PA Bojonegoro karena ada enam pegawai ASN di tempatnya bekerja terinfeksi covid-19. Pihaknya juga telah melakukan rapid test antigen yang dilakukan Selasa 26-Januari-2021. Dari sebelumnya ada tiga, bertambah lagi tiga orang, sehingga total sebanyak enam orang.

Dengan kondisi seperti itu, maka layanan di Kantor PA Bojonegoro dari Selasa 26 Januari hingga Jumat 29-Januari, layanan terbatas. Selain itu, layanan tutup sementara juga akan diberlakukan pada Senin 1-Februari hingga 5-Februari 2021 mendatang. Selanjutnya, untuk kemungkinan dibukanya kembali layanan, akan menyesuaikan kondisi di lapangan.”Kita menunggu kondisi di tempat kami,” imbuhnya.

Baca Juga :   Siswa-Siswi TK Kemala Bhayangkari Bojonegoro Ikut Vaksin

Untuk layanan secara administratif, lanjut Sholikin Jamik, pihaknya harus mengatur jadwal kerja. Seperti misalnya terkait dengan di persidangan dan pendaftaran secara langsung untuk sementara tidak ada layanan. Sedangkan layanan, seperti misalnya mediasi, juga gugatan serta administrasi persidangan ada pembatasan. “Kalau untuk pendaftaran bisa lewat online,” imbuhnya.

Baca Juga :   Siswa-Siswi TK Kemala Bhayangkari Bojonegoro Ikut Vaksin

Sebelumnya Bupati Bojonegoro Anna Muawanah melalui surat bernomor 300/0226/412.208/2021 menyampaikan himbauan pembatasan kegiatan masyarakat. Surat ini sebagai hasil evaluasi dari pelaksaan surat bupati sebelumnya nomor 300/0071/412.208/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bojonegoro.
“Kita memang tidak masuk PPKM, tetapi kita menghimbau pembatasan kegiatan” Kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro Masirin, Senin 25-Januari-2021.
Penulis : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *