Bojonegoro – Anggota reserse criminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil meringkus empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian gabah di sejumlah tempat di kabupaten ini. Tiga dari empat orang di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena nekat melawan polisi.
Empat orang tersangka pelaku kini ditahan di Markas Polres Bojonegoro. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa gabah hasil curian. ke empat tersangka berinisial DM, HS, SA yang ketiganya asal Kecamatan Kapas kemudian berinisial MII asal Kecamatan Dander, Bojonegoro. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa mobil Suzuki Ertiga dan mobil L300 yang diduga digunakan untuk operasional tindak kejahatan.
Kepala Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochamad Budi Hendrawan menyampaikan, tersangka secara bersama – sama melakukan pencurian dengan pemberatan. Yaitu dengan cara menggunakan kendaraan roda empat sebagai alat beroperasinya. Kendaraan yang dipakai kerap digunakan berputar – putar jalan di pinggir sawah untuk mencari sasarannya. “Mereka putar-putar cari sasaran,” ujarnya pada acara jumpa pers, Selasa 6-Oktober-2020.
Contohnya, lanjut Kapolres, pada tanggal 11 Agustus 2020 di jalan pinggir sawah Desa Klampok Kecamatan Kapas. Para tersangka pelaku melakukan aksinya pada tengah malam, dimana ada tumpukan gabah sebanyak 35 sak. Kawanan penjarah tersebut mengakui jika gabah tersebut telah dibeli. Selanjutnya gabah diangkut dan dibawa kabur.”Jadi, modusnya seperti itu,” imbuh Kapolres.
Tapi, lanjut Kapolres, beberapa saat kemudian, pemilik gabah yang merupakan warga Desa Ngampel melapor ke Polsek Kapas. Isinya terkait kehilangan gabah miliknya. Dari laporan itulah, polisi kemudian mengembangkan kasusnya.
Selain di Desa Klampok Kecamatan Kapas, para tersangka juga melakukan aksinya pada bulan Juli 2020 di delapan lokasi. Yaitu di jalan pinggir sawah turut Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu pada pukul 01.00 WIB sebanyak enam sak gabah, Juga di jalan pinggir sawah turut Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu pada pukul 01.00 WIB sebanyak tujuh sak gabah. Di jalan pinggir sawah turut Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu pukul 02.00 WIB sebanyak 12 sak gabah.
Kemudian di jalan pinggir sawah turut Desa Bogo Kecamatan Kapas pukul 02.00 WIB sebanyak 11 sak gabah. Di jalan pinggir sawah turut Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu pukul 02.00 WIB sebanyak sembilan sak gabah. Di jalan pinggir sawah Desa Semenpinggir Kecamatan Kapas pukul 02.00 WIB sebanyak tiga sak gabah.
Di jalan pinggir sawah turut Desa Kunci Kecamatan Dander pukul 02.00 WIB sebanyak tiga sak gabah. Di jalan pinggir sawah turut Desa Kemamang Kecamatan Dander pukul 02.00 WIB sebanyak 2 sak gabah. “Ini para tersangka saat mencari target berputar – putar melintasi jalan pinggir sawah” tegas Kapolres.
Atas kasus pencurian dan pemberatan ini, empat tersangka pelaku dijerat pasal 363 ke 3e dan 4e Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko