Bojonegoro-Selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah –Budi Irawanto telah melaksanakan empat kali lelang jabatan. Namun dari empat kali lelang jabatan untuk level kepala dinas, hanya satu kali yang dilaksanakan.
Lelang jabatan yang dilaksanakan yaitu untuk Sekretaris Daerah yang dilaksanakan dan menetapkan Nurul Azizah menjadi Sekretariat Daerah Bojonegoro. Rujukannya sesuai surat Panitia Seleksi nomor 04/PANSEL-JPT.SEKDA/BJN/2019 untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro. Sementara untuk tiga kali lelang jabatan yang lain tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Lelang jabatan pertama dilaksanakan pada akhir tahun 2018 untuk mengisi jabatan lima kepala dinas. Yakni Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Kemudian, seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama atau lelang jabatan selanjutnya dilaksanakan akhir Tahun 2019. Yaitu untuk mengisi Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Peternakan dan perikanan, Dinas Pendidikan dan Inspektorat.
Terakhir adalah lelang jabatan untuk mengisi jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan bahwa proses seleksi jabatan sudah selesai dan tinggal menunggu diumumkan. Dalam proses seleksi jabatan dilakasanakan oleh Panitia Seleksi dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati Bojonegoro. “Penetapanya tetap melalui Baperjakat,” kata Aan-panggilanya.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah. Baperjakat dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000. Pada pasal 16 disebutkan ayat 4
“Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan anggota para pejabat eselon II, dan Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian,” tandas Aan.
Peraturan Pemerintah tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dan pada tahun 2014 telah keluar Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko