Bojonegoro, damarinfo.com – Pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro di Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Hok Swi Bio dengan obyek eksekusi 3 jenis sertifikat berlangsung lancar selama pembacaan surat eksekusi di depan gerbang utama TITD Kabupaten setempat, namun 3 sertifikat tidak di serahkan oleh tergugat kepada penggugat.
Eksekusi ini berlangsung pada Selasa, 7 Maret 2023 dengan pengamanan dari Polres Bojonegoro dan Kodim 0813 yang di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Rogib Triyanto.
Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro Victorman T Mendrova usai pelaksanaan pembacaan putusan eksekusi menyampaikan jika eksekusi telah berhasil di laksanakan, meski tiga obyek eksekusi tidaki serahkan oleh para tergugat, namun hal itu tetap bisa berjalan sesuai putusan poin 8 yaitu jika tidak di serahkan maka pemohon memiliki kuasa untuk menghadap ke PPAT, yang nantinya tiga sertifikat tersebut dapat di balik namakan sesuai hasil putusan pengadilan yaitu atas nama TITD yang di wakilkan kepada Go Kian An dan Ronal Hadi Wijaya.
“Kita sudah berhasil, eksekusi sudah di jalankan,” ujar panitera PN Bojonegoro ini.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bjn Juncto Nomor 2746 K/PDT/2015 Juncto Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby Juncto Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 14 Februari 2020 dan berdasarkan undangan rapat Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro pada 17 Februari 2023 serta rapat koordinasi tanggal 21 Februari 2023. Maka dengan keputusan PN Bojonegoro untuk dilaksanakan eksekusi asset TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.

Selama pembacaan putusan eksekusi berlangsung, puluhan orang yang mengatasnamakan umat di dalam kelenteng menyatakan penolakannya, namun pembacaan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar hingga selesai. Salah satu orang dengan amarah secara tiba-tiba berusaha mendekati pemohon yakni Go Kian An akan tetapi petugas kepolisian dengan sigap segera menenangkan orang tersebut.
Tio Humpa yang mengatasnamakan Humas Kepengurusan di Kelenteng mengatakan penolakan atas eksekusi tersebut, dan pihaknya akan melakukan musyawarah umat atas eksekusi tersebut termasuk juga mengundang Go Kian An selaku pemohon eksekusi yang sudah berlangsung tersebut.
“Jadi kita tidak bicara panjang lebar, kita menunggu musyawarah umat dulu. karena kita ingin damai sesuai yang di sampaikan oleh PN,” tandasnya
Go Kian An selaku pemohon eksekusi menyampaikan, pertama jika sesuai hasil putusan terbukti bahwa telah terjadi pengalihan aset, kedua nantinya aset tersebut akan di kembalikan kepada umat yaitu dengan mengatasnamakan aset tersebut ke TITD, ketiga pihaknya meminta kepada semua umat yang tidak percaya untuk ikut menyaksikan dalam pengembalian aset yang akan di atas namakan TITD tersebut.
“Ini berita acara pelaksanaan eksekusi dari PN sebagai pegangan kita, jika eksekusi telah benar di lakukan,” jelasnya.
Terkait dengan akan di laksanakan musyawarah yang mengatasnaman umat, Go Kian An menanggapi jika nanti misal hasil musyawarah menunjuk salah satu umat dan aset ternyata tidak di kembalikan sesuai putusan pengadilan apakah harus kembali menggugat dari awal.
“Karena misi kami adalah mengembalikan aset yang di atas namakan yayasan milik pribadi kepada umat atau tempat ibadah,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi