Efisiensi Anggaran, Kuota PTSL 2025 di Kabupaten Bojonegoro Berkurang Menjadi 13 Desa

oleh 118 Dilihat
oleh
Kepala BPN Bojonegoro Sigit Rachmawan Adhi

Bojonegoro, damaarinfo.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bojonegoro telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mendukung kepastian hukum atas tanah sejak diperkenalkan pada tahun 2017.

Namun, menghadapi tahun 2025, ada pengurangan signifikan dalam cakupan program ini di Bojonegoro, pelaksanaan PTSL direncanakan mencakup 51 desa dan hanya akan terealisasi 13 desa. Namun akan diusahakan terakomodir dengan anggaran APBD.

“Cuman saya akan coba minta anggaran dari APBD,” ungkap Kepala BPN/ ATR Bojonegoro Sigit Rachmawan Adhi.

Penyebabnya adalah, karena adanya pemangkasan anggaran untuk efisiensi hingga 72 persen dari pemerintah pusat.
Rencananya tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro menyasar di 51 desa dengan menargetkan 33.800 bidang tanah milik masyarakat. Untuk anggaran, BPN pusat mengalokasikan sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga :   Program PTSL; Pemkab Bojonegoro Diminta Peka Keluhan Rakyatnya

“Berkurang 72% kira-kira,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2024 PTSL terlaksana 100 persen yaitu sesuai target sebanyak 25 ribu bidang sertifikat. Sementara pada 2025, target PTSL dinaikkan menjadi 33.800 bidang tanah.

“Untuk mencapai target bidang tanah bersertifikat tersebut, pelaksanaan PTSL melalui tiga tahapan,” tutur Kepala BPN Bojonegoro Sigit Rachmawan Adhi, Kamis 23-Januari-2025.

Tiga tahapan tersebut, lanjut Kepala BPN Bojonegoro yaitu dimulai dengan tahapan penyuluhan atau sosialisasi, dilanjutkan pengumpulan data fisik bertujuan untuk memunculkan Peta Bidang Tanah (PBT) dengan luas wilayah dan pengumpulan data yuridis untuk diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Dan untuk luas wilayah totalnya sebanyak 8.000 sekian hektare.

Baca Juga :   Meski Menurun, PTSL Bojonegoro Tahun 2024 Masih Sebanyak 17 Ribu

“Sehingga, Kabupaten Bojonegoro sesuai data kami, masih menyisakan sekitar 50 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat dan ditarhetkan pada tahun 2026 seluruh bidang tanah di Bojonegoro bersertifikat,” tandasnya.

Kedepan, masih menurut Sigit bahwa BPN Bojonegoro akan membuat nota kesepahaman dengan Pemkab Bojonegoro terkait program PTSL yang berubah menjadi Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) di tahun 2026 yaitu menyakup seluruh Kabupaten sementara PTSL hanya menyakup desa. Dan untuk mengakomodir 50 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat nantinya dibutuhkan anggaran berkisar Rp8 sampai Rp10 miliar.

“Mengingat program ini bisa didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dari Corporate Social Responsibility (CSR),” pungkasnya.

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *