Bojonegoro, damarinfo.com – Kebijakan Efisiensi Anggaran dari Presiden Prabowo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akhirnya berimbas pada pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama atau Madrasah.
Beredar surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B.135/Dj.I/KU.00.2/02/2025 tentang Tindak Lanjut Efisiensi Rekonstruksi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ditjen Pendidikan Islam mendapatkan kuota efisiensi sebesar Rp10,093 triliun dari total anggaran Rp36,204 triliun.
Salah satu imbas dari kebijakan ini adalah penyesuaian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah. Jika pada tahun anggaran sebelumnya, BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat SD adalah Rp900 ribu, kini menjadi Rp500 ribu/bulan/siswa atau turun 44 persen. Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) setingkat SMP, dana BOS turun menjadi Rp600 ribu dari sebelumnya Rp1,1 juta/bulan/siswa, atau turun 45 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk Madrasah Aliyah (MA) setingkat SMA/SMK, pemangkasan lebih besar lagi, yakni turun 53 persen, dari Rp1,5 juta menjadi Rp700 ribu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Abdul Wahid, belum bisa memberi komentar terkait hal ini. “Belum bisa komentar, Mas,” kata Abdul Wahid singkat, saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu, 15 Februari 2025.
Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Suprayitno, menyesalkan kebijakan penyesuaian anggaran ini. Menurutnya, efisiensi anggaran tidak seharusnya mengorbankan pendidikan, karena pendidikan adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya yakin masih banyak yang bisa diefisienkan, jadi tidak seharusnya pendidikan madrasah yang jadi korban,” tegas Kaji Prayit—sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kaji Prayit mengungkapkan bahwa dari informasi yang didapat, lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan tidak mengalami pemangkasan dana BOS.
“Ini semakin berat, khususnya bagi madrasah swasta yang seluruh pembiayaan pendidikannya bersumber dari BOS,termasuk honor guru dan karyawan” ujarnya.
Kaji Prayit berharap bahwa pemangkasan BOS ini tidak jadi dilaksanakan oleh Kementerian Agama, agar pendidikan di madrasah tetap berkualitas.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan menyasar program prioritas, di antaranya Program Indonesia Pintar (PIP), dana BOS, sertifikasi guru, renovasi sekolah, serta pelatihan-pelatihan. (https://www.detik.com/jatim/berita/d-7776670/mendikdasmen-tegaskan-efisiensi-anggaran-tak-berdampak-program-prioritas)
Penulis : Syafik