Duh, Oknum Pasukan Kuning Bojonegoro Curi Sepeda Ontel 12 Kali

oleh
Tersangka pelaku S, saat dimintai keterangan Kepala Polres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan di Mapolres Bojonegoro, Senin 19-10-2020.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Oknum petugas kebersihan (pasukan kuning) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditangkap  reserse Kepolisian Resort Bojonegoro. Perempuan berinisial S, 37, tahun, diduga melakukan pencurian sepeda onthel  sebanyak 12 kali.

Tersangka pelaku bertempat tinggal di Kecamatan Kota Bojonegoro ini, kini ditahan di markas Polres Bojonegoro. Tersangka sehari-hari sebagai karyawan swasta, tepatnya sebagai petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro. Aksi tersangka terhenti setelah tertangkap usai mencuri sepeda ontel merek polygon tipe primer milik seorang anggota polisi.

 

Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochamad Budi Hendrawan mengungkapkan, jika tersangka setiap minggu selalu mengikuti atau melakukan olahlaga  di Alun alun Kota Bojonegoro. Dalam kesempatan itu tersangka mencari sasaran sepeda ontel yang di parkir oleh pemiliknya. “Jadi, pelaku ini setiap minggu mengikuti atau melakukan olahraga di alun alun,” ujarnya.

Baca Juga :   Bojonegoro Ranking Kedua PTSL Tahun 2020 se-Jawa Timur

 

Lanjut Kapolres, tersangka dalam menjalankan aksinya sudah sebanyak 12 kali dan dilakukan sendiri. Sementara sepeda hasil curiannya di antaranya di jual di toko sepeda Jalan Tengku Umar dengan harga Rp 800 ribu. “Tersangka setelah mendapatkan sepeda ontel yang dicuri kemudian dinaiki dan dibawa kabur,” tegas polisi kelahiran Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Warga Menulis Maklumat Kahmi Bojonegoro

Sementara itu, tersangka S mengaku sehari harinya sebagai petugas kebersihan di seputaran Kantor Pemkab Bojonegoro. Gajinya didapatkan  sebesar Rp 1,7 juta perbulan. Sedangkan aktivitas rutinnya  tiap hari Minggu selalu mengikuti olohraga di Alun alun Kota Bojonegoro. “Sepeda saya jual Rp 800 ribu setiap unitnya” pungkasnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannnya  yaitu 5 tahun penjara.

Penulis  : Rozikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *