Dua Residivis Asal Surabaya Ditangkap Polisi Blora di Bojonegoro 

oleh 47 Dilihat
Jalani Pemeriksaan: Dua residivis asal Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur yang dibekuk polisi Blora atas kasus pencurian di Cepu, tengah jalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora. Foto/Ais

Damarinfo, Blora-Dua residivis  asal Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur ini, masing-masing  Junaidi dan Dimas Bayu Rahman Christanto, kena batunya saat “operasional” di wilayah hukum Polres Blora. Keduanya dibekuk petugas gabungan dari  Unit Reskrim Polsek Cepu dan  Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.

Junaidi dan Bayu yang dalam pemeriksaan mengaku  sebelum ditangkap petugas telah beraksi melakukan pencurian di 11 lokasi (Jateng dan Jatim), dibekuk polisi saat berada di rumah kostnya, di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sepekan yang lalu.

Dijelaskan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,  melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH, penangkapan  terhadap dua residivis yang pernah  Lapas Medaeng, Surabaya, itu berawal adanya laporan dari korban Ahmad Faim,43, tahun, warga Cepu, Sabtu 10-Juni-2021 yang rumahnya di Megalrejo, Kelurahan Balun,  dibobol orang.

Korban saat pulang dari toko, mendapati pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah tidak ada. Dan diketahui pintu samping terbuka, dan saat korban masuk ke dalam rumah mendapati pintu belakang dan pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Sementara itu diketahui lemari baju tempat menyimpan emas dan uang tunai dalam keadaan acak-acakan.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa emas murni berbentuk koin, kalung emas berbentuk pipih dengan Bandul berbentuk daun, anting emas bayi, dan  uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 telah lenyap. Termasuk sebuah jam tangan pria merk alexandre christie warna hitam variasi kuning dan sebuah Handphone merk OPPO juga ikut raib. Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.800.000

Penyelidikan

Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH berikut anggota bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya  dua buah linggis, sebuah Kunci L,  Tas, sebuah sepeda motor Suzuki Satria,  jam tangan pria merk alexandre christie, satu unit Hp merk Xiaomi Redmi type 9C warna orange, dan Hp merk xiaomi Redmi type 9A warna biru

Dalam pemeriksaan terungkap, kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Medaeng Surabaya. Keduanya juga mengaku telah melakukan aksi yang sama dengan 11 TKP masing-masing di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Blora  sendiri telah beraksi di  enam TKP,  Bojonegoro di Tiga TKP dan di  Gresik beraksi di dua TKP.

Penulis  : Ais