Blora- Bukannya ikut membantu memajukan tempat sekolahnya dulu, dua orang alumnus SDN 5 Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, justru mencuri barang inventaris sekolah. Tak tanggung-tanggung. Sebanyak 17 tablet (smartphone layar lebar, red) diembatnya bersama uang infaq yang disimpan di lemari dan laci meja.
Keduanya kedua tersangka pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kradenan setelah polisi berhasil menangkapnya dua hari paska aksi pencurian. Kedua tersangka pelaku, berinisial AS,18 tahun, dan NES,22 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula saat kepala sekolah SDN 5 Mendenrejo melaporkan adanya pencurian di sekolahnya. Pencurian diperkirakan dilakukan pada malam hari, Sabtu 18 Juli 2020. Sebanyak 17 unit smartphone jenis tablet merk Samsung Galaxy hilang dari lemari penyimpanan di ruang guru. Selain itu, uang tunai infaq siswa sebesar Rp 1.800.000 juga raib dari laci meja yang juga berada di ruang guru.
Menindaklanjuti laporan kepala sekolah, Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto memerintahkan unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Kradenan melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua pelaku, AS dan NES, Senin 20-7-2020.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kardus bekas pembungkus tab, satu taplak meja, satu uni smartphone tab merk Samsung Galaxy tipe A warna hitam lebar layar 8 inci berikut dosbooknya. ‘’Kedua pelaku adalah alumnus SDN 5 Mendenrejo. Pelaku AS ini adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor),’’ ujar Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto, Selasa 21-7-2020.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit smartphone tablet. Sedangkan tablet lainya masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku uang hasil penjualan tablet digunakan untuk berfoya-foya minum-minuman keras.
Kapolsek Sugiarto menambahkan, atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 35.800.000. ‘’Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ katanya.
Penulis : Ais