Dua Bulan, Dua Kasus Asusila di Bojonegoro

oleh -18 Dilihat
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia saat berntanya pada tersangka pada sesi jumpa pers, Senin-22-Februari-2021.Foto/Humas Polres Bojonegoo

 

Bojonegoro – Dua kasus tindak asusila berupa pemerkosaan terjadi antara bulan Januari hingga pekan ketiga Februari di Bojonegoro. Kasusnya jadi perhatian publik, karena keberadaan dua korbannya.

Korban pertama yaitu, perempuan keterbelakangan mental berumur 21 tahun diperkosa hingga hamil, yang terjadi bulan Januari. Sedangkan korban kedua yaitu pencabulan terhadap anak perempuan usia 12 tahun yang tidak lain adalah keponakan tersangka bulan Februari.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, dua kejadian tindak pidana bermotif seksual berbeda lokasi, pada bulan Januari kejadian di Kecamatan Balen. Tersangla berinisial MBB 60 tahun berpura-pura ingin buang air kecil di rumah korban yang memiliki keterbelakangan mental. Mengetahui korban habis mandi melakukan aksi pemerkosaan dengan mengancam akan dibunuh jika menceritakan kepada nenek korban.
“Di lakukan sebanyak tiga kali, dan sekarang korban hamil 5 minggu,” ujarnya pada konfrensi pers Senin, 22-Februari-2021.

Baca Juga :   Dua Pemuda Ini Kerap Ikut Vaksinasi, Namun selalu Gagal Divaksin Booster, Ada Apa?

Aksi bejat tersangka diketahui setelah ada yang mengganjal pada nenek korban, lantaran tingkah laku korban tidak biasa. Yaitu tidak mau makan dan tidak mau tidur. Di hari berikutnya nenek korban diberitahui keluarganya, jika korban telah diperkosa oleh tersangka berinisial MBB sebanyak tiga kali, kemudian dilaporkan ke polisi. “Tersangka kita kenakan pasal 285, 286 dan 289 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman 12, 9 dan 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara, di bulan Februari anak usia di bawah umur dicabuli oleh pamannya sendiri berinisial MH 54 tahun di wilayah Kecamatan Kasiman, dengan iming-iming pemberian uang sebanyak 15 ribu. pencabulan di lakukan oleh tersangka dengan meremas panyu dara korban dan membuka celana yang di pakai kemudian memasukkan jari tersangka ke alat kelamin korban. “Ini korban tidak disetubuhi, namun tersangka melakukan pencabulan,” tegasnya.

Baca Juga :   Dapat Pasokan Minyak Goreng, Produsen Tahu Ledok Kulon Kembali Produksi.

Tersangka MH melakukan aksi pencabulan tidak direncanakan. Aksinya tersebut sepontan lantaran gemes dengan keponakannya tersebut. “Itu sepontan, dan gemes saya” jelasnya.

Tersangka pencabulan ini, oleh Polisi di kenakan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dwngan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Rozikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *