Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Bupati Bojonegoro mengkaji, mengevaluasi, merelokasi dan atau mencabut atas izin pendirian batching plant di Desa Sukowati Kecamatan Kapas Bojonegoro. Permintaan ini sesuai dengan sesuai hasil rapat pimpinan DPRD Bojonegoro.
Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, dari hasil rapat dengan memperhatikan aduan dari warga RT 14 RW 2 Desa Sukowati Kecamatan Kapas. Juga atas keresahan keberadaan batching plant dan telah melaksanakan audiensi dengan masyarakat Desa Sukowati yang telah melakukan aksi demontrasi ke Kantor DPRD pada 21 Januari 2020.
Juga rapat kerja dan kunjungan lapangan Komisi A pimpinan DPRD dengan warga Desa Sukowati pada 5 Fanruari 2020. Selanjutnya kunjungan lapangan pimpinan DPRD ke Desa Sukowati pada 16 April 2020 serta adanya surat pernyataan warga yang dekat dengan pendirian batching plant. Maka diputuskan untuk berkirim surat ke Bupati Bojonegoro.
“DPRD Bojonegoro telah berkirim surat ke bupati perihal batching plant dengan sifat segera. Yaitu meminta agar mengkaji kembali, mengevaluasi, merelokasi dan atau mencabut atas ijin pendirian batching plant di Desa Sukowati Kecamatan Kapas,” tegasnya pada damarinfo.com Rabu, 22-4-2020.
Menurut Sukur Priyanto, hal tersebut mengingat pendirian batching plant dekat dengan lembaga pendidika dan permukiman warga. Maka pada tanggal 16 april 2020 hasil rapat pimpinan DPRD berkirim surat ke Bupati Bojonegoro yang ditandatangani Ketua DPRD Imam Solikin.
Ketua Forum Elemen Masyarakat Bojonegoro, Mohammad Subeki terkait keberadaan batching plant di Desa Sukowati Kecamatan Kapas menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus mencarikan solusinya dan sama – sama memahami semua pihak. Misalnya dengan latar belakang permasalahan ini, Pemerintah Bojonegoro tetap mengizinkan dengan mencarikan tempat baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Dengan mengkaji ulang dan yang perlu dipertimbangkan Amdal lalin (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan-Lalu Lintas). Karena kendaraan besar armada transportasi ukurannya besar,” tandasnya.
Mohammad Subeki melanjutkan, sikap tersebut tidak hanya terkait kepedulian, tapi juga memberi solusi. Dan jika nantinya ada hearing atau duduk bersama di DPRD terkait hal ini, semisal diundang akan malah senang. “Nantinya saya bisa menyampaikan saran dan solusi yang barang kali akan bisa di terima oleh semua pihak,” pungkasnya
Pelaksana tugas Dinas Penanaman Modal dan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari mengatakan jika batching plant di Desa Sukowati sudah berizin. “Sudah ada izinnya” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Ady Witjaksono mengatakan jika batching plant di Desa Sukowati belum memiliki izin Amdal Lalin. “Belum ada izin Amdal Lalinnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Amdal Lalin berisi tentang kegiatan kajian dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisa dampak lalu lintas. Amdal lalu lintas ini tercantum dalam Permenhub No 75/2015.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko