DPRD Dapat Mengusulkan Nama Calon Pj. Bupati. Bagaimana Aturannya?

oleh -
oleh
(Ilustrasi. Sumber : balitbang Kemendagri)

damarinfo.com – Pada tahun 2023 terdapat 18 Bupati dan Wakil Bupati,  Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Timur yang bakal habis masa jabatannya, salah satunya adalah Kabupaten Bojonegoro,tepatnya pada tanggal 24-September-2023.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka sesuai dengan amanat Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor Nomor 23 Tahun 2014 harus diangkat seorang Penjabat Sementara atau biasa disebut dengan Pj.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota disebutkan bahwa untuk pengisian Pj. Gubernur maupun Pj. Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  dapat mengusulkan tiga nama. Meski demikian keputusannya tetap pada Presiden Republik Indonesia.

Pada Pasal 4 Permendagri yang ditanda tangani pada tanggal 4 April 2023 ayat 1 disebutkan bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi. Dan pasal 9 ayat 1 disebutkan Pengusulan PJ. Bupati dan Pj. Walikota dilakukan oleh Menteri , Gubernur dan DPRD melalui Ketua Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   Ngopi Gayeng, Teguh Haryono Sampaikan Pentingnya Memelihara Kebudayaan

Selanjutnya dari usulan nama-nama tersebut, 6 untuk Pj. Gubernu dan 9 untuk Pj. Bupati atau Walikota, Menteri melakukan pembahasan, dari hasil pembahasan tersebut, menteri menyampaikan tiga nama untuk Pj. Gubernur dan Pj. Bupati atau Pj. Walikota kepada Presiden, melalui Menteri Sekretariat Negara. Selanjutnya Presiden menetapkan satu nama untuk diangkat sebagai Pj. Gubernur melalui Keputusan Presiden dan untuk Pj. Bupati dan Pj. Walikota ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri.

Masa jabatan Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali

Baca Juga :   ASN yang Ikut Pilkada Harus Mundur Saat Penetapan Paslon.   

a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur, Pj. Bupati dan Walikota.

b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;

c. memasuki batas usia pensiun;

d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang;

e. mengundurkan diri;

f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau

g. meninggal dunia.

Namun dalam Permendagri yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini tidak menyebutkan batas waktu kepada DPRD  untuk mengusulkan nama –nama calon Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota

Pemendagri nomor 4 tahun 2023 dapat diunduh di sini.

penulis: Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *