DPRD Bojonegoro: Pengisian Perangkat Desa Tak Sesuai Perdes

oleh
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Miftahul Huda dalam sebuah rapat kerja.Foto/Rozikin

 

Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta kepada Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menginventarisir seluruh regulasi dan produk hukum yang ada. Selanjutnya dilakukan penggandaan.

Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Miftahul Huda mengatakan, mestinya pengetahuan dan pemahaman terkait regulasi dan produk hukum disosialisasikan kepada kecamatan, Pemerintah Desa (Pemdes) termasuk Badan Perwakilan Desa (BPD). Ini akibat kurang maksimalnya sosialisasi berdampak pada pelaksaan di tataran Pemdes ‘ngawur’. “Dampak kurang maksimalnya sosialisasi regulasi dan produk hukum adalah adanya kegiatan yang ngawur,” tandasnya di kantornya Jumat 14-Agustus-2020.

Takul -biasa di sapa, mencontohkan, Pemdes dalam melakukan pengisian perangkat desa ternyata tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda). Lantas apakah disalahkan desa? Belum tentu karena ada rangkaian dari sosialisasi. Yaitu bagian hukum dalam hal ini kurang maksimal dalam mensosialisasikannya.

Baca Juga :   Positif Covid-19 di Bojonegoro Tembus 201 Orang

“Saya minta semua diinventarisir yang menyangkut Pemdes dan digandakan serta di sebarkan. Sehingga Pemdes belajar tentang regulasi dan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :   Soal BOS Madrasah, Partai Demokrat Bojonegoro Koordinasi ke Anggota DPR RI

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Bojonegoro Ahmad Faisol mengatakan, jika pihaknya sudah menyampaikan saat sosialisasi yakni memberikan berupa link yang dapat diakses untuk memahami regulasi maupun produk hukum.”Akan kita laksanakan di APBD 2021 dan kita akan melakukan inventarisir semua produk hukum,” pungkasnya.
Penulis : Rozikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *