Blora, damarinfo.com-Tim gabungan menemukan pedagang yang menjual produk makanan menggunakan pewarna sintetis (Rodamin B) di Pasar Rakyat Blora Sido Makmur.
Temuan itu diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan( DP4), Labkesda dan Dindagkop UKM Kabupaten Blora didampingi Polres Blora melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sido Makmur, Selasa 12 April 2022.
Sidak dilakukan dalam rangka antisipasi beredarnya produk makanan berbahaya saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sidak dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Edy Widayat didampingi aparat dari Polres dan Polsek Blora. Petugas gabungan berkeliling pasar membeli beberapa produk makanan dan minuman yang dijual para pedagang untuk dijadikan sample uji laboratorium. Setelah dilakukan uji laboratorium, petugas menemukan makanan positif mengandung pewarna sintetis (Rodamin B).
Edy Widayat mengungkapkan, dari 14 sampel makanan yang diambil, tiga di antaranya positif mengandung rodamin B. Mulai dari kerupuk warna-warni, kerupuk pentil dan krecek merah.
‘’Kami meminta pedagang untuk tidak lagi menjual barang-barang tersebut,’’ ujar Edy Widayat.
Sekadar diketahui, pewarna sintetis (Rodamin B) merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar/berfluorosensi. Rodamin B merupakan zat warna golongan xanthenes dyes yang digunakan pada industri tekstil dan kertas, sebagai pewarna kain, kosmetika, produk pembersih mulut, dan sabun.
Namun, oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dijadikan pewarna makanan. Rodamin B sering disalahgunakan pada pembuatan kerupuk, terasi, cabe merah giling, agar-agar, aromanis, manisan, sosis, sirup, minuman, dan lain-lain. Ciri-ciri pangan yang mengandung roodamin B antara lain warnanya cerah mengkilap dan lebih mencolok, terkadang warna terlihat tidak homogen (rata), ada gumpalan warna pada produk, dan bila dikonsumsi rasanya sedikit lebih pahit. Biasanya produk pangan yang mengandung rodamin B tidak mencantumkan kode, label, merek, atau identitas lengkap lainnya.
Rodamin B berbahaya bagi kesehatan manusia karena bersifat racun bagi tubuh.
Konsumsi rodamin B dalam jangka panjang dapat terakumulasi di dalam tubuh dan dapat menyebabkan gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, kerusakan hati, gangguan fisiologis tubuh, atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati.
Karena penggunaan rodamin pada makanan sangat berbahaya, Edy Widayat menyatakan pihaknya akan terus menelusuri di mana produksinya. Untuk sementara, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun, kalau berkali-kali menjual makanan serupa dan tidak bisa diingatkan, maka akan diberikan sanksi tegas.
‘’Barang akan ditarik. Untuk tidak diedarkan lagi,’’ tegasnya.
Setelah dari Pasar Rakyat Blora Sido Makmur sidak akan dilakukan di Pasar Kecamatan Kunduran dan Jepon. Tidak hanya di pasar tradisional, kegiatan serupa juga akan dilakukan petugas gabungan di pertokoan modern.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah menyatakan pihaknya akan terus bersinergi untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. Salah satunya adalah sidak dan pemantauan produk makanan dan minuman.
‘’Apalagi menjelang Idul Fitri 2022 tentunya konsumsi masyarakat akan meningkat. Untuk itu kita lakukan pantauan di pasar,’’ ujarnya
Penulis : Ais
Editor : Sujatmiko