Direktur GDK Ternyata Sudah Mengundurkan Diri Akhir 2020

oleh 62 Dilihat
Dua anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi dan Lasuri, dengan latar belakang Hotel Griya Dharma Kusuma.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Direktur Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) Bojonegoro Nila Puri Wijaya diam-diam sudah mengundurkan diri terhitung 30 Desember-2020. Tentu saja pengunduruan diri direktur di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro membuat kaget sejumlah pihak.

Soal pengunduran dibenarkan Nila Puri Wijaya. Menurutnya jika tertanggal 30 Desember 2020 ia lepas sebagai Direktur Hotel GDK Bojonegoro.  “Saya sudah purna tugas sejak 30 Desember 2020, rencananya mau geser ke Surabaya,” tandasnya singkat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah menjelaskan, jika Direktur Hotel GDK mengundurkan diri. Untuk saat ini kendali dipegang oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro yaitu Teguh Prihandono. Yang bersangkutan diposisikan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan tidak ada Plt Direktur. “RUPS sudah, untuk sementara pengawasan pada Pak Teguh selaku APIP” jelasnya pada damarinfo.com Rabu, 12-Januari-2021.

Pengunduruan diri Direktur Hotel GDK ini membuat Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Sally Atyasasmi kaget. Menurutnya bagaimana lagi BUMD tersebut tidak ada deviden yang disetor.  Biasanya untuk kekosongan direktur diisi oleh Asisten Bidang Perekonomian Pemkab Bojonegoro. Namun untuk GDK ini belum mendapat laporan dari bagian perekonomian siapa yang ditunjuk sebagai Plt Direktur. “Lho. Perkapan? (Direktur Hotel GDK mengundurkan diri,” tandasnya kaget.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Minta Tutup BUMD Jika Kinerjanya Buruk

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro Lasuri mengatakan, di tahun 2018 lalu Hotel GDK memiliki piutang senilai Rp 923 juta sesuai hasil audit dimana itu masuk dalam laporan kerugian. Piutang sebesar itu digunakan untuk pembelian perlengkapan kamar hotel karena saat proyek pembangunan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) senilai Rp 7,9 miliar belum termasuk isi fasilitas kamar. “Jadi kerugian Rp 923 di tahun 2018 itu piutang direksi lama,” ujarnya pada damarinfo.com pada Kamis, 27-2-2020.

Baca Juga :   Sepi Publikasi, Rekruitmen PT ADS Ternyata Sudah Dilakukan

Penulis : Rozikin

Editor   : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *