Bojonegoro, damarinfo.com – M. Hafidz Saputra anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Gerindra menggugat Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro ke Pengadilan Negeri Bojonegoro atas pemecatan yang di anggap sepihak. Sidang atas gugatan tersebut berlangsung perdana pada Selasa, 31-Desember-2024.
Dalam sidang perdana ini, dihadiri langsung M. Hafidz Saputra selaku penggugat dengan di dampingi dua penasehat hukumnya Nur Syamsi dan Mustain Magaluh, sementara tergugat dari MKP dan Ketua DPCPartai Gerindra Bojonegoro di wakili oleh penasehat hukumnya yaitu Zulraihan dan M. Ichwan.
M. Hafidz Saputra melalui kuasa hukumnya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya Keberatan atas pemberhentian dari keanggotaan partai Gerindra, karena kilennya sangat mengidolakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan sangat mencintai partai. Sehingga dengan adanya gugatan di Pengadilan tersebut bisa kembali aktif sebagai anggota partai.
“Harapannya bisa kembali aktif sebagai anggota partai,” ungkapnya.
Menurut Nur Syamsi, dengan diberhentikannya M. Hafidz Saputra dari partai maka berimbas kepada pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2024 – 2029. Namun, PAW tidak bisa dilakukan selama gugatan di pengadilan masih berlangsung dengan dasar konstitusional sesuai UU MD3 pasal 405 ayat 2 huruf h yang bunyinya dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jadi selama belum memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pemberhentian oleh partai tidak sah,” tandas Nur Syamsi.
Lanjut Nur Syamsi, pemberhentian M. Hafidz Saputra oleh partai tidak sesuai mekanisme partai, yang mana kliennya tidak mengetahui, kesalahan apa yang dilakukan juga belum mengetahui seiring dengan belum diterimanya putusan dari MKP hingga saat ini. Dalam prosesnya panggilan resmi dari MKP tidak ada.
“Namun, kilen kami mendapatkan info dari teman luar kabupaten bahwa adanya pengaduan di MKP. Dan pada 28 Juni 2024 hadir dipersidangan MKP dan itu hanya sekali itu saja,” tuturnya.
Terkait dengan apakah ada penjegalan, Nur Syamsi berfikir positif tingking karena hingga saat ini kliennya masih ingin aktif di partai Gerindra. Dan harapannya, karena kliennya sangat mengidolakan Prabowo Subianto dan mencintai partai maka keanggotaannya kembali diaktifkan dan tidak dilakukan PAW sebagai anggota DPRD.
“Harapannya keanggotaan partai kembali diaktifkan dan tidak dilakukan PAW sebagai anggota DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, Penasehat hukum MKP Zulraihan menyatakan bahwa M. Hafidz Saputra telah dilakukan pemecataan sebagai anggota partai Gerindra dan itu sudah ada surat keputusannya. Dan alasan pemecatan karena tidak mengikuti arahan kaderisasi saat kampanye, pada saat sosialisasi pada saat Pemikihan Legislatif (Pileg) 2024. Seperti tidak memasang alat peraga kampanye (APK) terkait Pilpres.
“Dan mungkin ada pelanggaran-pelanggaran kecurangan lainnya,” pungkasnya.
Penulis : Rozi