Bojonegoro – Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian (Disperta) Bojonegoro, Zaenal Fanani mengatakan perlu ada regulasi mengenai pelarangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik, melakukan pengendalian alat umpan tikus dengan suatu tempat tertentu.
“Perlu regulasi agar petani tidak lagi memasang alat jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik” Kata Zainal Fanani.
Hal ini disampaikan oleh Zainal Fanani menyusul terjadinya peristiwa meninggalnya satu keluarga karena tersengat aliran listrik dari jebakan tikus di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Senin 12-Oktober-2020 lalu. Menurut Zainal Fanani sebenarnya Dinas Pertanian sudah lama menghimbau dan memberikan edukasi terkait dengan bahaya dari pembuatan jebakan tikus dengan aliran listirk. Namun nyatanya masyarakat masih saja memasang jebakan yang membahayakan tersebut.
“Sebelumnya juga sudah di siarkan melalui radio, sosialisasi ke desa-desa, dan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL),” katanya
Lanjut Zainal Fanani, Pihak Disperta sejak tahun 2016 sudah memberikan solusi untuk memberantas hama tikus tersebut diantaranya dengan pengasapan, penggunaan burung hantu, dan rodentisida. Untuk peminjaman alat, para petani dapat mengajukan melalui kelompok tani untuk disampaikan ke Dinas Pertanian. Selanjutnya pihak Dinas Pertanian akang menyediakan anggaran untuk para pemburu tikus sawah, hasil tangkapan tikus dapat dijual ke Dinas Pertanian dengan harga Rp. 2 ribu per ekornya.
Penulis : Syafik
Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro