Damarinfo-Bojonegoro – Terkait Kegaduhan mutasi Kepala Sekolah Dasar Negeri di Bojonegoro, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Dandi Sypriyanto menyatakan jika Dinas yang di pimpinnya tidak pernah mengusulkan mutasi Kepala Sekolah Dasar tersebut dan hal itu bisa di buktikan dengan tidak adanya surat keluar maupun masuk di arsip OPD tersebut.
Hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pedidikan dan Pelatihan (BKPP) Aan Sahbana. Menurut pria yang juga Sekretaris BKPP ini, jika pelaksanaan mutasi sudah sesuai prosedur. Diantaranya adalah mutasi didasarkan pada usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Hal ini berlaku untuk semuda OPD, tidak hanya Dinas Pendidikan. Tahap berikutnya adalah BKPP memberikan pertimbangan kepada tim penilai, selanjutnya di sampaikan ke Bupati. Dan Bupatu mempunyai kewenagan untuk menyempurnakan dan mencari pertimbangan serta masukan dari pihak lain. Kemudian jika disposisi/disetujui oleh Bupati untuk di laksanakan maka BKPP akan melaksanakannya. Jika pada mutasi sebelum 12 Maret 2021, pihak BKPP melakukan koordinasi dan konsultasi dengan OPD terkati, namun, pada mutasi tersebut BKPP mengakui tidak koordinasi atau konsultasi dengan OPD terkait. Pihaknya menerima dan melaksanakan disposisi dari Bupati tersebut.
“kalau biasanya kami berkoordinasi, kami mohon maaf tidak mengikuti proses itu” pintanya di hadapan Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro pada rapat hearing Rabu, 7-3-2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Dandi Supriyanto bersikeras bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan mutasi kasek tersebut, untuk membuktikanya dapat diperiksa surat keluar dari OPD yang dipimpinya. Bahkan pihaknya menyampaikan bahwa yang diusulkan adalah pengisian kekosongan jabatan 131 Kepala Sekolah yang kosong. yang ada dan sudah mengikuti diklat hanya sebanyak 100 Guru.
“Dinas Pendidikan tidak pernah mengusulkan mutasi Kepala Sekolah sebanyak 190, yang tercatat terbanyak dalam sejarah tersebut” tegasnya.
Lanjut Dandi Supriyanto, mutasi adalah hak priogratif Bupati, sebagai ASN harus tetap patuh kepada Undang-Undang mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan, sehingga harus sama-sama menjaga pemerintahan dan upaya yang di lakukan (dalam hal keberatan) dalam pelaksanaan mutasi di lakukan secara elegan. karena, pemerintah tidak mungkin menyengsarakan Guru atau Kepala Sekolah.
“saya tidak bisa memutuskan, hanya bisa menata” imbuhya.
Sementara itu, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Mochlasin Afan menyampaikan jika keterangan baik dari BKPP dan Dinas Pendidikan tidak sinkron, namun pihaknya tidak mau terjebak dalam hal tersebut. karena baru tahap awal, yaitu meminta klarifikasi dan validasi. dan hasil dari rapat kerja terkait kegaduhan mutasi kepala Sekolah Dasar tersebut akan di kaji dan dilaporkan kepada Pimpinan yang hasilnya akan di tuangkan dalam surat yang nantinya di kirim kepada Bupati secara remi atas nama DPRD.
“jangan kawatir Bapak, Ibu. DPRD adalah representasi Bapak-Ibu semua” pungkasnya berusaha menenangkan para Kepala Sekolah yang di mutasi pada 12 Maret 2021 tersebut.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik