Bojonegoro – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabet mengaku bahwa Program Petani Mandiri (PPM) di Kabupaten Bojonegoro selain membantu petani juga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun Helmy-panggilnya- tidak menyebutkan besaran dari sumbangan tersebut
“Masih kami hitung” Kata Helmi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Kamis 11-2-2021 di Ruang Rapat Komisi B.
Lanjut Helmi sumbangan tersebut didapatkan dari pajak pembelian pupuk non subsidi dari para petani yang mendapatkan dana PPM. Jika tahun 2019 dana PPM dibelikan pupuk bersubsidi, namun pada tahun 2020 diarahkan untuk membeli pupuk non subsidi. Alasanya jumlah kuota pupuk subsidi lebih sedikit dari tahun sebelumnya.
“untuk tahun 2021, kuota pupuk bersubsidi masih jauh dari kebutuhan petani” Kata Helmi, saat ditanya oleh anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, distributor agar bekerja dengan baik sehingga tidak ada penyelewengan, karena pupuk tersebut subsidi dari negara melalui distributor. Lasuri berharap pupuk bersubsidi tersebut dapat sampai kepada petani sesuai harga eceran tertinggi (HET). Lasuri juga mengingatkan bahwa masa tanam akan berlangsung lebih cepat, yaitu bulan Oktober 2021.
“kalau ada yang jual di atas HET dan itu terbukti, agar diberikan sanksi. karena menjual di atas HET itu masuk pidana karena pupuk subsidi” tandasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik