Bojonegoro, damarinfo.com – Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Mereka diduga bersikap tidak profesional dan tidak netral dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024.
Pelapor, Muhammad Hanafi, warga Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, menyatakan bahwa para komisioner tersebut dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang kepala desa di Bojonegoro bersikap tidak profesional dan tidak netral. Bawaslu sebelumnya memutuskan bahwa kepala desa tersebut “terbukti melanggar” Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Hanafi, keputusan tersebut tidak berdasarkan kajian dan pertimbangan yang tepat, serta tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada Serentak 2024.
“Tiga komisioner itu tidak cermat, tidak proporsional, dan tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka,” ujar Hanafi, yang juga berprofesi sebagai advokat.
Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
“Ibarat pertandingan sepak bola, pemain belum ditetapkan, tapi wasit sudah memberi sanksi kepada pendukungnya. Kalau sudah ada pertandingan baru wasit boleh memberi sanksi,” jelas Hanafi.
Hanafi juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa dengan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penanganan dugaan pelanggaran oleh ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menyatakan bahwa Bawaslu saat ini fokus pada pengawasan tahapan Pilkada.
“Kalau ada laporan, kami tunggu undangan sidang dari DKPP,” kata Handoko-panggilannya-
Penulis: Syafik