Bojonegoro, damarinfo.com – Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terpaksa ditembak kakinya oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bojonegoro, Senin 6-September-2021. Dua tersangka pelaku, berinisial DA dan FL, dikenal raja tega karena saat melakukan tindak kejahatan ada salah satu korban meninggal usai dianiaya.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, kedua tersangka perampasan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Korban ketika itu, dirampas barangnya berupa telepon selular di kawasan Taman Talun, Sumberejo akhir bulan Juli lalu. Korban mendapat tusukan benda tajam sebanyak tiga kali dan mengalami luka parah. Korban dirawat beberapa hari di rumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia. “Ini korbannya ditusuk sebanyak 3 kali dan meninggal seminggu kemudian saat dalam perawatan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 6-9-2021.
Atas kasus itu, polisi melakukan pengejaran. Tetapi dua tersangka pelaku melarikan diri ke luar kota. Namun beberapa hari kemudian, polisi mengetahui keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan. Proses penangkapan berlangsung cukup rumit. Dari dua orang, satu di antaranya berinisial FI, sempat melarikan diri saat ditangkap. Polisi melakukan tembakan peringatan. Tapi, tersangka pelaku nekat lari hingga akhirnya senjata diarahkan ke kakinya. Dor, pelaku jatuh setelah kakinya idtembus timah panas.”Pelaku nekat melarikan diri,” ujarnya Kapolres Pandia.
Lanjut Kapolres, kedua tersangka dalam menjalankan aksi kriminal berupa perampasan telah direncanakan. Tersangka pelaku biasanya berputar-putar mencari sasaran dengan mencopot nopol motor yang dikendarainya. Saat kejadian bulan juli 2021 lalu, korban berada di sekitar taman Talun Sumberrejo menjumpai sasarannya kemudian langsung beraksi. “Pengakuan kedua tersangka, merampas handpone korban, untuk biaya service motornya,” tandasnya.
Atas aksinya, kedua tersangka pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
Penulis : Rozikin





