Diberhentikan dari Jabatan Dirut PT. ADS, Lalu M. Syahril Majidi Melawan.

oleh 41 Dilihat
oleh
(R. Teguh Santoso Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi, Gedung DPRD Bojonegoro, Se;asa 6-9-2022. Foto : Anwar)

Bojonegoro, damarinfo.com – Pemberhentian Lalu M. Syahril majidi sebagai Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah berbuntut panjang. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Lalu M. Syahril Majidi melakukan upaya-upaya perlawanan.

Melalui kuasa hukumnya dari R.Teguh Santoso dan Rekan, Syahril-panggilanya- mengirimkan surat keberatan dan penolakan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro nomor 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian direktur utama PT. ADS.  Selain itu Syahril juga menyampaikan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro perihal Laporan Penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati Bojonegoro.

Baca Juga :   Soal PI Blok Cepu, KPK: Belum Ada Aduan Resmi Terkait Tipikor

R. Teguh Santoso sebagai kuasa hukum Syahril menyampaikan bahwa surat keberatan dan penolakan atas SK Bupati Bojonegoro didasarkan pada keputusan yang diambli oleh Bupati Bojonegoro dalam pemberhentian Direktur Utama PT. ADS tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“sudah sepatutnya keputusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, bahkan keputusan tersebut mengandung penyalahgunaan wewenang, cacat prosedur “ Kata Teguh saat mendatangi Gedung DPRD Kabuapten Bojonegoro, Selasa 6-9-2022.

Sementara terkait laporan ke DPRD, karena DPRD mempunyai tugas pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan terakit daerah. Dan jelas-jelas Bupati Bojonegoro telah melanggar atau menggunakan kewenanganya sebagaimana yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik

Baca Juga :   Penggugat Perjanjian PI Blok Cepu Berharap Gugatannya Ditolak

“DPRD mempunyai legal standing untuk melakukan pengawasan atas keputusan bupati tersebut” Kata R. Teguh.

Lanjut R. Teguh, dirinya berharap DPRD dapat melakukan pengawasan demi terciptanya kepentingan masyarakat dan Kabupaten Bojonegoro terhadap kebijakan strategis dalam hal penetapan keputusan pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi sebagai Direktur Utama PT. ADS

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *