Bojonegoro-Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro oleh Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa -2-2010. Pengawasan ini terkait pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dalam sidak ini Komisi C didampingi pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan lokasi sidak ditentukan secara mendadak, yaitu ketika dalam perjalanan ke desa-desa.
Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro dari Fraksi Partai Golongan Karya (F Golkar) Ahmad Supriyanto mengatakan, sidak kali ini timnya menemukan beberapa hal yang perlu jadi perhatian. Yaitu agen pangan adalah perangkat desa dan penyaluran tidak dilakukan sekali dalam sebulan.
“Perangkat desa menjadi agen adalah pelanggaran,” tegas Mas Pri, panggilan politis asal Kecamatan Baureno ini.
Untuk itu pihak Komisi C meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap stake holder BPNT. Yaitu sebelum diluncurkan BPNT daerah dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dia menegaskan target penurunan angka kemiskinan hingga 2,01 persen dari Pemerintah Bojonegoro tidak akan tercapai jika pelaksanaanya amburadul.
Program BPNT berasal dari pemerintah pusat untuk meningkatkan gizi dari keluarga pra sejahtera, dengan nilai BPNT Rp. 110 ribu per kpm per bulan. Nilai ini tidak dapat diuangkan dan hanya ditukar dengan beras dan atau telur.
Sementara itu data dari Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, jumlah KPM penerima BPNT dari Kemensos RI per Juli 2019 adalah 108.039 KPM. Sementara KPM penerima BPNT dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro adalah 11.625 KPM. (dinsos.bojonegorokab.go.id, diakses Selasa 4-1-2020)
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko