Bojonegoro,damarinfo.com – Salah satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 adalah adanya pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk warga yang sudah meninggal dan pindah senilai Rp. 2.717.971.200 (Dua miliar lebih) 2016 – 2019.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri memberi catatan khusus tentang temuan ini. Dia mengatakan telah mengingatkan kepada pihak Dinas Kesehatan Pemkab Bojonegoro melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 lalu. Pasalnya di beberapa daerah permasalahan JKN ini menjadi kasus hukum di Kejaksaan bahkan tersangkanya juga ditahan
“sekarang terbukti dengan adanya temuan BPK ini” Kata Lasuri
Lanjut Lasuri, ada kenaikan anggaran yang signifikan dari tahun 2020 ke tahun 2021, yakni dari Rp. 161 miliar ke Rp. 200 miliar lebih. Kenaikan ini menjadi tanda tanya, karena jumlah penduduk menurun namun terjadi kenaikan jumlah yang harus dibayar untuk JKN.
Dalam Laporan Hasil Pemerksaan (LHP) BPK tersebut disebukan selain warga yang sudah meninggal dan pindah alamat, juga ditemukan adanya pembayaran iuran oleh Dinas Kesehatan kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) untuk nama yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), nilainya Rp. 105.537.600 (Seratus Lima Juta Rupiah lebih). selain itu BPK juga menemukan adanya pembayaran ganda antara PBPU dan BP dan Peserta Penerima Upah Pegawai Pemerintah non Pengawai Negeri (PPU PPNPN) sebesar Rp. 9.601.200.
Kondisi ini mengakibatkan Pemborosan pembayaran belanja iuran asuransi untuk orang yang sudah meninggal dunia, pindah alaman dan tidak memiliki NIK minimal sebesar Rp. 2,8 miliar.
Penyebabnya menurut BPK adalah karena kurangnya koordinasi antara Kepala Dinas Kesehatan dengan instansi terkait di Kabupaten Bojonegoro dalam melakukan validasi atas seluruh data peserta PBPU dan BP dan PPU PPNPN. Yang kedua karena Kepala Dinas Kesehatan pada saat rekonsiliasi tidak memperhatikan daftar peserta yang diusulkan oleh BPJS Kesehatan.
Untuk permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan koordinasi dalam melakukan validasi atas seluruh peserta PBPU, BP dan PPU PPNPN. Berikutnya Kepala Dinas harus melakukan verifikasi dan validasi bersama BPJS Kesehatan atas kompensasi kelebihan pembayaran belanja iuran asuransi dan terakhir melakuka validasi setiap bulanya atas daftar peserta yang diusulkan BPJS Kesehatan
Penulis : Syafik