Di Bojonegoro Kemiskinan Tinggi, Angka Pernikahan Anak juga Tinggi

oleh 106 Dilihat
oleh
(APPA Bojonegoro berfoto bersama dengan Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, pasca Audiensi, Jum'at 25-11-2022. Foto : Hima)

Bojonegoro, damarinfo.com – Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jamik menyampaikan bahwa angka Permohonan Dispensasi Kawin atau Diska di Bojonegoro pada tahun 2022 masih cukup tinggi. Menurut Sholikin Jamik, tingginya angka Diska sebagai syarat anak yang belum cukup umur untuk menikah harus segera diurai dan diberikan solusi (penyelesaian).

“Akar masalahnya adalah pendidikan rendah dan kemiskinan. IPM Bojonegoro ini rendah” Tegas Sholikin Jamik

Lanjut Sholikin Jamik, jika di sebuah negara pendidikan rakyatnya rendah maka angka Diska dan perceraian juga tinggi, termasuk di Bojonegoro. Dari data yang dimilikinya banyak anak perempuan tidak melanjutkan sekolah yang kemudian menikah. Lulus SD beberapa tahun kemudian menikah, tetapi belum cukup usia, begitu pula lulusan SMP, ini paling tinggi diskanya, tidak melanjutkan ke SMA memilih menikah.

Senada dengan Sholikin Jamik, Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Hima menegaskan bahwa kemiskinan dan kebodohan menjadi penyebab tingginya pernikahan anak dan perceraian di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   Ratusan Pasangan, Nikah di Malam Songo, Terbanyak di Kecamatan Baureno

“Kemiskinan dan kebodohan di Bojonegoro menjadi salah satu pemicu permasalahan perempuan dan anak yang makin meningkat. Perceraian tinggi dan Diska juga tinggi,” Kata Koordinator APPA Bojonegoro, Nafidatul Hima.

Hima-panggilannya- APPA miris dengan permasalah perempuan dan anak di Bojonegoro, diantaranya darurat kekerasan seksual perempuan dan anak, tingginya angka perceraian dan banyaknya permohonan Diska.  Berangkat dari kegelisahan, keprihatinan dan juga kepedulian tersebut, APPA mencoba bersuara dan bergerak, diantaranya hearing dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan permasalahan diatas dan juga mendorong kebijakan agar negara hadir untuk masyarakatnya. Hima melanjutkan pihaknya juga telah audiensi dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro

“ sebenarnya PA sudah punya aturan yang cukup melindungi perempuan kalau terjadi masalah perceraian, penelantaran dan pernikahan” Ujar Hima

Baca Juga :   Surat Redaksi Bojonegoro Berjuang Cegah Pernikahan Dini

Menurut Hima solusinya adalah Eksekutif, Legislatif dan beberapa pihak yang perduli terkait kondisi masyarakat harus duduk dan ngobrol bareng untuk melakukan dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat buat melindungi perempuan dan anak. Dan Bojonegoro bukan Kabupaten miskin untuk mengentaskan kemiskinan dan kebodohan yang menjadi salah satu pemicu permasalahan Perempuan dan Anak semakin meningkat.

Data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung pada tahun 2020, jumlah perkara permohonan Diska adalah 65.273 perkara, dari jumlah tersebut perkara yang dicabut sebanyak 1.470 perkara dan yang diputus sebanyak 63.231 perkara.

Sementara di Bojonegoro menurut data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2020, perkara Diska sebanyak 628 perkara.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *