Bojonegoro – Pelbagai modus kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dipakukan oleh para pelaku. Tetapi di Bojonegoro, Jawa Timur ada pencuri yang spesialis memilih sepeda motor yang kuncinya tertempel.
Adalah Abdul Kuncoro,36 tahun, tersangka pelaku curanmor yang kini kena batunya. Pria yang sehari-hari menjadi petani ini, mengaku telah berhasil mencuri lima unit sepeda motor. Kini tersangka pelaku ditahan di Markas Polres Bojonegoro berikut barang buktinya.
Di depan penyidik, Abdul Kuncoro mengaku terpaksa melakukan aksi curanmor karena terlilit hutang. Aksinya inilah yang kemudian menjerumuskannya di hotel prodeo alias penjara. .
”Alasannya karena tersangka terlilit hutang sehingga mencuri sepeda motor,” ujar Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muchamad Budi Hendrawan pada damarinfo.com, Rabu 8-1-2020.
Modus operandinya, lanjut Kapolres Bojonegoro, tersangka pelaku memilih mencari sepeda motor yang kuncinya tertempel. Dengan modus itu, tentu saja tersangka tidak perlu susah-susah mencuri, termasuk dengan perangkat lainnya. Yang menarik, dalam aksinya, pelaku kerap jalan kaki. Kemudian meminta bonceng pengendara sepeda motor yang ditemui di jalan. Dari sanalah, pelaku pelan-pelan mencari sasaran.
Khusus yang terparkir dengan kunci masih tertempel. Untuk mencari sasaran pelaku berjalan kaki dan bonceng pengguna jalan yang lewat lalu turun di sebuah tempat untuk mencari sasarannya. Aksinya jadi blunder ketika tersangka ditangkap saat melakukan penipuan sepeda motor di tengah hutan Pos Perhutani Jeblokan, Desa Ngoro Gunung, Kecamatan Bubulan.
Ketika itu pelaku yang mendorong motor rongsokan yang dibeli dari rongsokan. Dengan kehabisan bensin, pelaku pinjam motor orang yang ditemui di jalan. Belakangan setelah motor dipakai, tersangka tidak mengembalikan lagi ke pemiliknya. “Saat itu, pelaku berpura – pura kehabisan bensin, lalu pinjam motor korban dan tidak dikembalikan,”imbuh Kapolres.
Meski demikian, tersangka pelaku berhasil melakukan aksinya dengan lima unit sepeda motor. Lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) dua di antaranya ada laporan polisi dan tiga belum ada. Yang menarik, selama melakukan aksinya pelaku tidak berbekal peralatan apapun. Tapi ya itu tadi, pelaku menyasar pada motor yang kuncinya masih tertempel. “Saat jalan ada motor terparkir dan kunci tertempel. Setelah dirasa aman, motor langsung di ambil,” tandas Kapolres Budi Hendrawan.
Sedangkan lima lokasi pencurian, yaitu satu unit Honda Varioa warna merah. Lokasinya di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, pada 19 Juli 2019. Juga satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di toko bangunan Kafi Raya, Jalan Raya Turut Desa Kunci Kecamatan Dander, pada 5 Agustus 2019. Satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah putih di depan rumah di daerah Kecamatan Temayang pada bulan Juni 2019. Namun korbannya tidak melapor ke polisi.
Selanjutnya, Yamaha Jupiter warna hitam di Kecamatan Temayang pada Agustus 2019. satu unit motor Honda Supra warna hitam di daerah Kecamatan Bubulan, pada bulan Agustus 2019. Kasus ini, korbannya tidak melapor ke polisi.
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Untuk TKP hasil pengembangan dikenakan pasal 362 KUHP dan atau pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curanmor ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko