Blora- Sanksi sosial dalam bentuk membersihkan fasilitas umum mulai diterapkan di Kabupaten Blora bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Hukuman tersebut sebagai tindaklanjut pelaksanaan instruksi presiden (inpres) nomor 06 Tahun 2020 serta peraturan bupati (perbup) Blora nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Blora.
Penerapan sanksi langsung dilakukan saat aparat gabungan yang terdiri dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP), kepolisian, TNI dan Subdenpom Blora menggelar razia protokol kesehatan, Jumat, 11-9-2020.
Sejumlah pusat keramaian menjadi sasaran penegakan disiplin protokol kesehatan. Di antaranya di Pasar Rakyat Blora Sido Makmur serta sejumlah pasar lainnya di wilayah Kabupaten Blora. Hasilnya, puluhan orang kedapatan tidak memakai masker. Merekapun dihukum menyapu halaman pasar.
‘’Saya lupa memakai masker. Padahal maskernya ada di saku celana saya,’’ kata Agus, salah seorang warga yang mendapat sanksi menyapu halaman pasar.
Tak hanya sekali. Aparat gabungan serta sejumlah pihak terkait lainnya sebelumnya kerap menggelar sosialisasi gerakan 3 M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di sejumlah pasar. Dalam sosialisasi itu dibagikan ratusan masker kepada warga.
Penegakan hukum pun kini mulai dilakukan terhadap warga yang melanggar 3 M. Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan terjun ke pasar mengecek aktifitas di pasar. Jika ditemukan warga tidak menerapkan protokol kesehatan maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferry Irawan melalui Kapala Bagian Operasi (Kabag Ops) Komisaris Polisi (Kompol) Supriyo mengungkapkan, Polres Blora bersama Kodim siap mendukung Satpol PP untuk melakukan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan. Itu dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus korona (Covid-19).
‘’Polres Blora tentunya bersama Kodim, siap mendukung penegakkan hukum protokol kesehatan di Blora sesuai dengan Perbup 55 Tahun 2020,’’ tegasnya.
Mantan Kapolsek Randublatung itu mengemukakan, razia gabungan dilakukan serentak di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Blora. Tujuannya adalah mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
‘’Razia seperti ini masih akan kami lakukan. Sehingga masyarakat benar-benar disiplin dalam upaya pencegahan penyebaran virus korona,’’ tandas Kompol Supriyo
Penulis : Ais
Editor : Syafik