Blora- Bupati Blora Djoko Nugroho akan membolehkan perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2020. Bupati juga akan mencabut surat edaran (SE) nomor 141/0167 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Komang Gede Irawadi atas nama Bupati Djoko Nugroho.
Isi dari SE tertanggal 17 Januari 2020 itu antara lain tidak membolehkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pilkada Blora 2020.
Isyarat bakal dibolehkannya perangkat desa dan BPD menjadi penyelenggara Pilkada dikemukakan Bupati Djoko Nugroho dalam pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora dengan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) di aula KPU Blora, Kamis 23-1-2020. Bupati hadir di pertemuan itu sebagai ‘’tamu tak diundang’’.
Bupati mengaku hadir untuk mengklarifikasi kesimpangsiuran kabar boleh tidaknya perangkat desa, anggota BPD dan aparatur sipil negera (ASN) menjadi penyelenggara Pilkada. ‘’Ada teman-teman yang berfikir lain yang menghendaki perangkat desa dan BPD boleh menjadi penyelenggara Pilkada. Andaikata dibolehkan, ya tidak masalah. Tapi itu bukan hak. Itu kami lakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas Pilkada,’’ tegas Bupati Djoko Nugroho usai pertemuan.
Pihak FMPD yang dimotori Joko Supratno (ketua), Tejo Prabowo (sekretaris) dan kawan-kawan sebelumnya getol memperjuangkan agar perangkat desa dan BPD tidak dilarang menjadi penyelenggara Pilkada seiring keluarnya SE nomor 141/0167. Sebelum beraudiensi dengan KPU Blora, FMPD pada Senin (20/1) juga beraudiensi dengan Sekda Komang Gede Irawadi. Tim FMPD menilai SE diskriminatif terhadap pemerintah desa. Padahal berdasarkan peraturan KPU, tidak ada larangan bagi perangkat desa dan anggota BPD menjadi penyelenggara pemilu. ‘’Kami akan kawal terus sampai SE (nomor 141/0167, red) tersebut dicabut,’’ tegas Tejo Prabowo.
Pertemuan
Di hadapan anggota KPU dan FMPD, Bupati Djoko Nugroho menjelaskan latar belakang mengapa muncul SE nomor 141/0167. Dia mengaku sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para camat dan anggota KPU sebelum keluar SE tersebut. Bupati menegaskan, sebenarnya akan melarang semua pihak yang gajinya bersumber dari keuangan daerah atau keuangan negara menjadi penyelenggara Pilkada. Tak hanya kades, perangkat desa dan anggota BPD saja. Tapi juga ASN tidak boleh menjadi penyelenggara Pilkada. Tujuannya agar Pilkada lebih berkualitas dan orang-orang fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN, kades, perangkat dan anggota BPD. ‘’Tapi ternyata KPU keberatan dengan alasan kesulitan mendapatkan sumber daya manusia (SDM) sebagai penyelenggara Pilkada. Sehingga kami putuskan perangkat desa dan BPD saja yang tidak boleh menjadi penyelenggara Pilkada dan keluar SE tersebut,’’ kata bupati.
Namun dalam perkembangan lebih lanjut muncul kabar miring yang menyebutkan dibolehkannya ASN menjadi penyelenggara Pilkada karena ASN tersebut adalah orang-orangnya Bupati. Djoko Nugroho pun menepis kabar itu. ‘’Kalau sekarang saya diminta tanda tangan melarang ASN menjadi penyelenggara Pilkada, saya siap,’’ tegas Bupati dalam pertemuan tersebut.
Menurut Djoko Nugroho, sebagai bupati dirinya bisa saja memanfaatkan kekuasaannya untuk memerintahkan orang-orang yang digaji dari keuangan negara atau daerah untuk memenangkan calonnya dalam Pilkada. Namun, tegas Bupati, hal itu tidak dilakukannya. ‘’Saya di Pilkada besok itu ikut (memberikan dukungan kepada calon tertentu, red). Tapi saya justru melarang-larang perangkat desa dan guru-guru menjadi penyelenggara Pilkada. Padahal mereka itu orang-orang saya semua. Yang sama perintahkan akan mereka laksanakan. Kepentingan saya, saya korbankan dalam rangka menjaga kualitas Pilkada. Berarti saya ini kan bodoh. Tapi ternyata ada yang menghendaki perangat desa dan BPD boleh menjadi penyelenggara Pilkada. Ya saya tidak apa-apa. Kita atur nanti mekanisme pencabutan SE seperti apa,’’ jelas Bupati.
Ketua KPU Blora M Khamdun menyatakan, jika bupati memutuskan BPD boleh menjadi penyelenggara Pilkada, maka harus ada penyederhanaan birokrasi keluarnya izin dari bupati. Menurutnya, sesuai ketentuan, anggota BPD yang akan menjadi anggota PPK terlebih dahulu harus mendapatkan izin bupati. Namun terbitnya izin butuh waktu yang tidak singkat. Padahal pendaftaran PPK akan ditutup Jumat (24/1). Menyikapi hal itu, bupati menjawabnya akan mendelegasikan kewenangannya kepada para camat dalam penerbitan izin.
Penulis : Ais
Editor : Sujatmiko