Bojonegoro- Tim Pengisian Perangkata Desa, Desa Pacul Kecamatan/Kabupaten Kabupaten Bojonegoro menggandeng Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dalam pembuatan soal Ujian Pengisian Perangkat Desa.
Keputusan kerjasama ini untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 tahun 2019 pasal 6 ayat 3. Isinya menyebutkan dalam pembuatan soal ujian calon perangkat desa tim pengisian perangkat desa bekerja sama dengan perguruan tinggi yang minimal terakreditasi B. Sementara Unair Surabaya telah terakreditasi A.
Untuk menekan biaya dalam kerjasama dengan pihak Unair ini, Tim Pengisian Perangkat Desa berbagi dengan Tim Pengisian Perangkat Desa Kalirejo Kecamatan Bojonegoro. Total biaya yang harus ditangggung oleh kedua desa tersebut adalah Rp. 22 Juta, atau masing-masing mengluarkan Rp. 12 juta.
Kepala Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Ahmad Faisol mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 6 tahun 2004 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola pemerintahanya, salah satunya dalam pengisian perangkat desa. “Tidak ada intervensi dari Pemkab atau Bupati dalam hal ini” kata Faisol-panggilanya, dalam acara sosialisasi perda pengisian perangkat desa, di Balai desa Pacul, Selasa 18-8-2020.
Lanjut Faisol, dalam melaksanakan pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, pemerintah desa harus menggunakan Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa. Dan sebaiknya dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) agar pelaksanaanya lebih baik karena Musdes melibatkan seluruh stakeholder di Desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Djuana Poerwiyanto menjelaskan, pengisian perangakat desa adalah peluang untuk kepala desa dalam penataan organisasi di desanya. Djuana berharap agar pelaksanaan pengisian perangkat desa dilakukan sebaik mungkin. “Dalam pemerintahan desa diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh lembaga desa yang ada, termasuk dengan BPD,” kata Djuana panggilan saat hadir di acara sosialisasi tersebut.
Camat Kota Bojonegoro Muhlisin menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa adalah upaya untuk maksimalisasi tugas dan peran pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi warganya “Karenanya calon perangkat desa minimal berpendidikan setingkat SMA,” kata Muhlisin di acaraa sosialisasi.
Hadir juga di acara itu Kepala Desa Pacul, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Babinkamtibmas,seluruh perangkat desa, ketua RT dan RW dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Penulis : Syafik