Desa Berpenduduk Padat di Bojonegoro Dimekarkan

oleh 30 Dilihat
Tim Asistensi Penyusunan RKPDes Kabupaten Bojonegoro saat akan berangkat ke Desa-Desa.Foto/dok. DPMD Bojonegoro

Bojonegoro- Empat desa berpenduduk padat di Kabupaten Bojonegoro diusulkan dimekarkan. Yakni Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro, Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander, Desa Leran Kecamatan Kalitidu, dan Desa Napis Kecamatan Tambakrejo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro Mahmudin mengatakan seuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, pemekaran sebuah desa bisa atas prakarsa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. “Saat ini selain prakarsa kabupaten, desa napis dan leran telah mengajukan pemekaran ke pemkab,” kata Mahmudin

Lanjut Mahmudin, alasan pemekaran wilayah diantaranya adalah memudahkan akses pelayanan masyarakat dan percepatan Pembangunan.

Pasal 7 Permendagri nomor 1 tahun 2017 menyebutkan dalam pembentukan desa baru (pemekaran) mensyaratkan sembilan hal, diantaranya adalah bahwa desa induk telah berusia lebih dari 5 tahun. Berikutnya untuk wilayah jawa, jumlah penduduk desa induk minimal 6 ribu atau 1.200 rumah tangga.

Untuk empat desa yang diusulkan untuk dimekarkan, ketentuan jumlah penduduk tersebut sudah terpenuhi.

Untuk Desa Sukorejo berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 jumlah penduduknya adalah 10.823 jiwa, untuk Desa Ngumpak Dalem, jumlah penduduknya 13.407 jiwa, sementara untuk Desa Leran, jumlah penduduknya 7.404 jiwa dan terakhir Desa Napis memiliki penduduk berjumlah 8.595 jiwa.

Baca Juga :   Turun, Besaran Dana Desa Bojonegoro Tahun 2021

Dalam pembentukan desa atas prakarsa Pemerintah Kabupaten , Permendagri nomor 1 tahun 2017 mengaturnya dalam pasal 34. Ayat 1, pasal ini, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memprakarsai pembentukan desa. Pembentukan desa ini dapat berupa pemekaran dari satu desa menjadi dua desa. Untuk dua hal ini sebelum membentuk desa baru harus dibentuk Desa Persiapan.

Terakhir penggabungan bagian desa yang berdampingan dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.

Adapun tahapanya adalah pemerintah Kabupaten wajib mensosialisasikan rencana pembentukan desa baru kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa yang bersangkutan. Selanjutnya dilaksanakan musyawarah desa yang difasilitasi oleh Pemerintahan Desa. Musyawarah desa ini dilaksanakan oleh Badan Permusywaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan persetujuan pembentukan desa melalui pemekaran.

Tahap berikutnya setelah mendapatkan laporan dari Kepala Desa tentang pembentukan desa, Bupati menugaskan Tim Pembentukan Desa Persiapan. Jika dari hasil kajian dan verifikasi dari Tim Pembentukan Desa Persipan dinyatakan layak dibentuk Desa Persiapan maka Bupati menerbitkan Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan. Peraturan Bupati tersebut diajukan ke Gubernur untuk dibuat Surat Gubernur yang memuat Kode Register Desa Persiapan.

Baca Juga :   Tahun 2021, APBD Bojonegoro Diperkirakan Turun Dibanding Tahun 2020

Selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan dari unsur Pegawai Negeri Sipil, yang bertugas untuk melakukan persiapan pembentukan desa. Penjabat Kepala Desa menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan desa persiapan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada bupati dan kepada Kepala Desa Induk.

Selanjutnya laporan tersebut dikaji oleh Tim Desa Persiapan untuk menentukan layak dan tidaknya desa persiapan menjadi Desa.

Jika oleh tim dinyatakan layak, maka bupati menyusun Rencana Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, Perda Pementukan Desa disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Keseluruhan tahapan pementukan desa baru ini ditulis dalam pasal 19 sampai 26 Permendagri nomor 1 tahun 2017.

Data Pusat Statistik desa padat penduduk di Bojonegoro Tahun 2018
1. Desa Sukorejo  jumlah penduduk 10.823 jiwa
2. Desa Ngumpak Dalem, jumlah penduduk 13.407 jiwa.
3. Desa Leran, jumlah penduduk 7.404 jiwa
4. Desa Napis jumlah penduduk 8.595 jiwa.

Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *