Debat Publik Pilkada Bojonegoro Terancam Gagal, Rakor KPU Tidak Mencapai Kesepakatan

oleh -63 Dilihat
oleh
Kantor KPU Bojonegoro Jalan K.H.R. Moch. Rosyid Nomor 93 Bojonegoro

Bojonegoro, damarinfo.com – Rapat koordinasi (Rakor) membahas debat publik lanjutan Pilkada 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencapai kesepakatan, Senin 11-November-2024 malam.

Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro nomor 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah memilih walkout dari rakor. Penyebabnya, KPU Bojonegoro tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan yang berbeda dengan berita acara (BA) 312 yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama sebelumnya.

Tim Paslon 02 diwakili oleh Joko Purwanto dan M. Hanafi. Mereka menghadiri undangan dari KPU Bojonegoro untuk membahas teknis debat publik selanjutnya.

Joko Purwanto mempertanyakan dasar hukum rapat dan debat selanjutnya, karena sampai hari ini belum ada pembatalan atau pencabutan BA 312. Apalagi BA tersebut telah disepakati dan ditandatangani masing-masing narahubung dua paslon, Komisioner KPU dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.

“Yang ditangan kami itu masih berita acara 312, yang mana dalam berita acara itu mengatur tanggal dan format debat,” tegas Joko.

Namun, lanjut Joko, KPU Bojonegoro tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan yang berbeda dengan BA 312. Sehingga memunculkan dua dasar hukum berbeda dalam pelaksanaan debat lanjutan Pilkada Bojonegoro.

Baca Juga :   Dicoret dari DCT, Caleg Demokrat Bojonegoro Bakal Lapor DKPP

“Ini berarti ada dua dasar hukum yang berbeda sekarang, yakni berita acara dan SK KPU,” terang Joko.

Tim Paslon 02 Joko Purwanto dan Muhammad Hanafi

Joko menyayangkan KPU Bojonegoro tidak melakukan pembatalan BA 312 sebelum menerbitkan aturan SK KPU No 1547.

“Ini membuat paslon kebingungan, karena ada dua aturan yang tanggalnya beda dan formatnya beda,” terangnya.

Karena alasan itulah, sebagai perwakilan paslon 02, dirinya bersama M. Hanafi memutuskan tidak bisa menerima SK KPU Nom1547, karena BA 312 yang dipegang belum dibatalkan.

“Kami tetap berpedoman pada BA 312 karena sampai hari masih sah dan berlaku,” tandas Joko.

M. Hanafi menambahkan, pihaknya sekarang ini sedang mensengketakan SK KPU No. 1547 ke Bawaslu Bojonegoro agar dibatalkan.

“BA 312 itu menurut kami lebih tinggi. Itu merupakan kesepakatan bersama diatur KUHP 1338,” kata Hanafi.

Joko Purwanto kembali menegaskan, paslon 02 menyengketakan SK KPU No. 1547 ke Bawaslu karena ingin tetap mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan. Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak taat pada aturan yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga :   Pemekaran Daerah Pemilihan di Bojonegoro pada Pemilu 2024, Mungkinkah?

“Kalau sudah disepakati dan dikomitmenkan ya dijalani. Jangan kemudian kalau tidak setuju langsung naik panggung,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Paslon 02 Hasan Abrori menyampaikan, pihaknya menginginkan jadwal debat publik tanggal 13 November 2024 tetap dilaksanakan dengan memperhatikan dan berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, semua mekanisme Pelaksanaan debat publik sudah diatur dalam keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.

“Kami menghadiri rapat tad malam 11 Novomber 2024, dangan agenda penyampaian Teknis pelaksanaan Debat Publik Pilkada tahun 2024,” tuturnya.

Menurut Abrori, dalam pelaksanaan debat selanjutnya, agar KPU Bojonegoro lebih menyiapkan secara matang dan lebih profesional karena tahapan ini sangat di tunggu oleh publik khusus nya masyarakat bojonegoro.

“Karena pengalaman KPU Bojonegoro sebelumnya gagal dan menunda tahapan pelaksanaan debat publik pasangan calon dalam pilkada 2024,” pungkasnya.

Rakor debat publik Pilkada Bojonegoro yang dihadiri tim paslon 01 dan 02 sudah selesai, karena tidak ada kesepakatan. Usai rapat, KPU Bojonegoro langsung melakukan rapat internal. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atas pertanyaan hasil rapat internal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *