Debat Pilkada Bojonegoro 2024 menjadi sorotan nasional karena kisruh yang terjadi di dua acara berturut-turut. Kegaduhan pada debat pertama tanggal 19 Oktober lalu membuat acara harus dihentikan, sementara debat kedua yang dijadwalkan pada 1 November terpaksa dibatalkan. Publik mempertanyakan, apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro mampu menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam mengelola konflik tersebut?
Kisruh Debat dan Format yang Diperdebatkan
Menurut Berita Acara Nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024, KPU dan Bawaslu bersama dengan tim pasangan calon (paslon) telah menyepakati format tiga sesi debat:
- Debat pertama pada 19 Oktober untuk calon wakil bupati,
- Debat kedua pada 1 November untuk calon bupati, dan
- Debat ketiga pada 13 November untuk pasangan calon.
Namun, pada 17 Oktober 2024, dua hari sebelum debat pertama, Tim paslon nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, mengusulkan perubahan format debat. Diskusi alot dan tidak terjadi kesepakatan, akhirnya KPU Bojonegoro tetap memutuskan mengikuti kesepakatan dalam Berita Acara tanggal 24 September 2024.
“Kita laksanakan sesuai kesepakatan dalam BA tanggal 24 September 2024,” ungkap Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira, Sabtu 19-Oktober-2024.
Saat debat pertama digelar, calon wakil bupati dari paslon 01, Farida Hidayati, mengajak pasangannya untuk turut naik ke panggung. Aksi ini memicu protes keras dari tim paslon nomor urut 02, Setyo Wahono – Nurul Azizah. Situasi di panggung dan di lokasi acara memanas hingga akhirnya KPU memutuskan menghentikan acara.
Tuduhan Pelanggaran dan Ketidakpastian Sanksi
Pasca debat, paslon 01 melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif. Bawaslu menyatakan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro mencakup beberapa aturan, yaitu:
- Pasal 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan;
- Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro.
Namun, meski KPU dinyatakan melanggar aturan, Bawaslu tidak menjatuhkan sanksi tegas.
“KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif,” ungkap Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, dalam keterangan pers yang diterima redaksi damarinfo.com pada Senin, 29 Oktober 2024.
Publik kini mempertanyakan ketegasan KPU Bojonegoro serta Integritas Bawaslu Bojonegoro sebagai penyelenggara utama Pilkada, terutama karena debat kedua juga gagal dilaksanakan setelah KPU Bojonegoro berkonsultasi dengan KPU Jawa Timur untuk mendapatkan solusi.
Dampak pada Kepercayaan Publik
Ketiadaan sikap tegas dan profesionalisme dari KPU serta Bawaslu berpotensi besar menurunkan kepercayaan publik terhadap Pilkada Bojonegoro. Tanpa langkah yang jelas, publik khawatir konflik ini bisa mengganggu tahapan penting lainnya seperti pemungutan suara, perhitungan suara hingga potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Masyarakat Bojonegoro berharap agar kedua lembaga tersebut segera mengambil tindakan yang konsisten dan transparan. Ketegasan ini bukan hanya penting untuk menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga menjaga integritas demokrasi dalam Pilkada Bojonegoro tahun 2024.
Penulis : Syafik