Damarinfo.com – BPS mendefinisikan Daya beli adalah kemampuan masyarakat dalam membelanjakan uangnya dalam bentuk barang maupun jasa.Indikator yang digunakan adalah pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan
Data ini digunakan untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan yang dinikmati oleh penduduk sebagai dampak semakin membaiknya ekonomi.
Artinya Semakin rendah nilai daya beli suatu masyarakat berkaitan erat dengan kondisi perekonomian pada saat itu yang sedang memburuk yang berarti semakin rendah kemampuan masyarakat membeli suatu barang atau jasa.
Pada tahun 2023 pengeluaran perkapita riil yang disesuaikan Kabupaten Bojonegoro adalah Rp. 10.776.000 per tahun. Angka ini naik dibanding tahun 2022 yakni sebesar Rp. 10.323.000, atau naik 4 persen.
Namun kenaikan ini ternyata tak mampu menurunkan posisi Kabupaten Bojonegoro dari urutan 11 Kabupaten dengan pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan terendah dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dan masih di bawah pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan Jawa Timur yakni Rp. 13.870.000.
Kabupaten Bojonegoro belum mampu mendekati apalagi menyalip posisi Kabupaten Tuban yang pada tahun 2023 ini berada di urutan ke 13 dengan pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan sebesar Rp. 11.174.000. Apalagi mengejar ketertinggalannya dari Kabupaten Lamongan yang berada di urutan ke 22 dengan pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan sebesar Rp. 12.019.000.
Kabupaten Sampang masih menjadi Kabupaten dengan pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan terendah di Jawa Timur yakni sebesar Rp. 9.636.000,00, disusul Kabupaten Pamekasan dengan pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan sebesar Rp. 9.420.000 dan di urutan ke tiga adalah Kabupaten Bangkalan yakni sebesar Rp. 9.438.000.
Berikut 11 Kabupaten di Jawa Timur dengan pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan terendah pada tahun 2023, yang di olah dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur (Source Url: https://jatim.bps.go.id/indicator/26/34/2/pengeluaran-per-kapita-riil-disesuaikan.html)
Penulis : Syafik