Dari P-APBD Bojonegoro Tahun 2021, Dana BKD segera Dicairkan

oleh -
Jalan di Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem yang menghubungkan dengan Kecamatan Ngambon, rusak,. Foto diambil pada Minggu 28-Februari-2021. Foto/Sujatmiko

Bojonegoro, damarinfo.com- Bantuan Keuangan Desa (BKD)  Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 rencananya akan dicairkan pada  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021. “Dilaksanakan pada P-APBD,”  kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Luluk alifah pada damarinfo.com, Kamis 26-Agustus-2021. Namun Luluk tidak memberikan keterangan terkait jumlah dan penerima dari BKD, apakah masih sama dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penerima BKD atau tidak.

Pada 24 Mei 2021 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membatalkan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun 2021. Sedangkan besaran BKD tahun 2021 senilai Rp 442 miliar lebih yang diberikan kepada 252 desa di Kabupaten Bojonegoro untuk pembangunan jalan poros desa berupa aspal maupun cor.

Pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/183/KEP/412.013/2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati nomor 188/90/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah tanggal 24 Mei 2021 itu disebutkan alasan pencabutan dari SK Bupati tersebut adalah Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nomor 900/999/412.303/2021 tanggal 18 Mei 2021. Yaitu tentang permohonan pembatalan Keputusan Bupati, sebagai tindak lanjut dari nota dinas Kepala BPKAD nomor 900/971/412.303/2021, tanggal 11 Mei 2021, hal Permohonan Pembatalan Keputusan Bupati  dalam rangka tertib pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, maka perlu dilakukan pencabutan Keputusan Bupati nomor 188/90/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.

Baca Juga :   PEPC Maksimalkan Kinerja untuk Raih Target On-Stream Tahun 2021

Sebelumnya Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait Bantuan Keuangan Khusus kepada desa tahun 2021. Anggaran khusus ini bakal diterima masing-masing desa yang tersebar 252 desa di 28 kecamatan di seluruh Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   Komitmen PEPC-Rekind untuk Proyek JTB pada Juli 2021

Bantuan khusus ini sesuai tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188/90/KEP/412.013/2021. Yaitu terkait penetapan penerima Bantuan Keuangan Khusus kepada desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2021. Dalam SK yang ditandatangani tanggal 26 Februari 2021 disebutkan jumlah keseluruhan BKD tahun 2021 adalah Rp. 442.419.706..884,00 (Empat ratus empat puluh dua miliar lebih). Peruntukan BKD ini diproyeksikan ke pembangunan jalan poros desa, baik dengan aspal maupun cor.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *