Rumusan Raperda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro

oleh 431 Dilihat
oleh
(Bupati Bojonegoro Setyo wahono saat memberikan pengarahan pada FGD Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan, Aula MCM, Rabu 16-4-2025. Foto: Bagian Prokopim Pemkab Bojonegoro)

Bojonegoro, merupakan salah satu kabupaten penghasil minyak dan gas bumi (Migas) terbesar di Indonesia; menyumbang ¼ (seperempat) produksi minyak Nasional. Terdapat 6 (enam) lapangan migas yang berproduksi: Lapangan Banyu Urip dan Lapangan Kedung Keris (Blok Cepu); Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (Blok Cepu); Lapangan Gas Kolibri; dan Lapangan Minyak Sumur Tua, Wonocolo-Kedewan.

Adanya kegiatan pertambangan migas di Bojonegoro — terutama saat lapangan Banyu Urip, Blok Cepu mulai produksi — berdampak meningkatkan pendapatan daerah dari sektor migas: Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan Participating Interest (PI). Dalam 5 tahun terakhir, rerata realisasi pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Bojonegoro mencapai di atas Rp2 Triliun. Hal ini menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro meningkat signifikan; selalu menempati peringkat ke-2 kabupaten/kota dengan APBD tertinggi di Jawa Timur.

Awal Mula Ide

Meski memiliki sumber daya migas yang melimpah, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lokal menyadari bahwa sumber daya migas bersifat non-renewable (tidak dapat diperbarui), artinya jika diproduksi terus menerus pasti akan berkurang dan habis. Berangkat dari kesadaran inilah, para pihak menginisiasi dan mendorong pembentukan Dana Abadi Migas – yakni kebijakan pengelolaan pendapatan jangka panjang dari sumber daya migas sehingga memberi keberlangsungan manfaat finansial untuk generasi sekarang dan akan datang.

Dana Abadi Migas, merupakan bagian dari kebijakan (yang disebut dengan istilah) “Pundi-pundi kedaulatan sumber daya alam”, yang secara global dikenal sebagai Natural Resource Fund (NRF). Dalam praktik internasional, Dana Abadi Migas atau Pundi-pundi Kedaulatan Sumber Daya Alam ini dikenal dengan berbagai nama/istilah, sesuai dengan negara dan tujuan pembentukannya. Antara lain: Sovereign Wealth Fund, Endowment Fund, Petroleum Fund, Oil Fund, dan lainnya.

Baca Juga :   Bojonegoro Segera Punya Dana Abadi Pendidikan

Menurut laporan NRGI (2014), teridentifikasi sebanyak 54 dana abadi sumber daya alam telah terbentuk, baik dalam yurisdiksi nasional maupun sub-nasional. Texas (negara bagian AS) dianggap yang pertama memprakarsai pembentukan Dana Abadi Migas, sekitar tahun 1876. Sementara di kawasan Asia Tenggara, Timor Leste menjadi negara pertama yang membentuk Dana Abadi Migas dengan nama Petroleum Fund, sekitar 2005.

Baca Juga :   Fraksi PPP Dorong Dana Abadi Pendidikan juga untuk Sekolah dan Madrasah

Di Indonesia, daerah yang pertama kali menginisiasi Dana Abadi Migas adalah Kabupaten Bojonegoro. Ide-gagasan membentuk Dana Abadi sudah muncul sejak masa awal produksi minyak di Blok Cepu, sekitar 2012-an. Hanya saja dikarenakan secara nasional belum ada payung hukum yang melandasi pembentukan Dana Abadi pada tingkat pemerintah daerah, hal ini menyebabkan inisiasi Dana Abadi Migas oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro selalu kandas.

Meski demikian, diskursus pembentukan Dana Abadi Migas semakin santer, baik level regional maupun nasional. Puncaknya, pemerintah menerbitkan UU 1/2022, yang di dalamnya memberi ruang bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi, dapat membentuk Dana Abadi Daerah. Dasar hukum pembentukan Dana Abadi Daerah semakin kuat dengan terbitnya PP 1/2024, kemudian secara teknis diatur lagi dalam PMK 64/2024.