Daftar Tunggu  Haji  di Jawa Timur Capai 26 Tahun

oleh 24 Dilihat
oleh
(Dok. Jamaah Calon Haji Asal Bojonegoro Berdoa Dalam Acara Pemberangkatan di Pendopo Malowopati Bojonegoro Rabu-31-7-2019. Foto : Humas Pemkab Bojonegoro)

Bojonegoro-Daftar tunggu untuk berangkat haji lewat Jawa Timur mencapai 26 tahun. Arttinya seseorang yang mendaftar di tahun 2019 diperkirakan baru bisa berangkat ke Tanah Suci Mskkah  pada tahun 2045. Perkiraan ini dapat berubah sesuai dengan jumlah pendaftar haji di Jawa Timur.

“Waktu tunggunya 26 tahun,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Masduki.

Data di laman Kementerian Agama Republik Indonesia (https://haji.kemenag.go.id/v3/basisdata/waiting-list / diakses Senin 6-1-2020) menyebutkan, untuk Provinsi Jawa Timur dengan kuota haji sebanyak 35.034 calon jamaah haji, jumlah pendaftarnya sudah mencapai 889.266 jamaah dengan perkiraan berangkat tahun 2045.

Lebih lanjut Masduki mengatakan,  terdapat prioritas kuota untuk masyarakat yang lanjut usia yakni berumur paling rendah 75 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Baca Juga :   Perkiraan Antrian Haji Hingga 30 Tahun. Umur Berapa Sebaiknya Daftar?

Hingga saat ini ketentuan PMA  belum ada perbahan, meski sudah terbit Undang-Undang nomor 8 tahun tahun 2019, Yaitu tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang menyebutkan dalam Pasal 14 ayat 1. “Dalam menetapkan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan prosentase tertentu.

Baca Juga :   Calon Jamaah Haji Dapat Mengajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

“Tapi kita tunggu saja aturan yang baru sehingga sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019,” pungkas Masduki.

Terkait  biaya yang harus disetor kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) agar mendapatkan nomor porsi haji dan masuk daftar tunggu, Masduki mengatakan seseorang calon jamaah haji harus menyetorkan dana sebesar Rp. 25 juta.

Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 140 tahun 2019 besaran BPIH untuk keberangkatan haji tahun 2019 lalu, melalui Embarkasi Surabaya adalah Rp. 36.586.945.- (Tigapuluh enam juta lebih)

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *