Blora-Dua orang pria ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Blora Polda Jateng. Mereka mencuri blanko akte cerai dan akte cera di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1-B Blora, Selasa 18-6-2019 silam.
Dua orang pria yaitu, ASB, 37, tahun warga Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajah Mungkur Semarang dan MK alias Modin Pegat, 58, tahun warga desa Sumber Kecamatan Kradenan Blora. Kini keduanya ditahan di Markas Polres Blora.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo, pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kendal dan Blora. “Mendapat laporan tersebut, langsung kami lakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil kita amankan, berikut barang buktinya,” Ucap Kasat Reskrim. Jumat, (10/01/2020) kepada awak media.
Dalem penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah akta cerai yang telah digunakan. Juga satu buah stempel Pengadilan Agama, serta satu buah handphone merk Nokia warna biru kombinasi hitam.
Ajun Komisaris Hery Dwi Utomo menceritakan, pelaku mencuri blangko akta cerai dan akta cerai dengan cara menggunakan kunci duplikat. Pelaku bisa membuat kunci duplikat lantaran salah satu pelaku adalah karyawan honorer di Pengadilan Agama Blora, yang telah bekerja selama enam tahun. Namun setelah peristiwa itu , karyawan tersebut telah dipecat.”Pelaku Akbar Suryo Baskoro ini adalah mantan karyawan honorer di Pengadilan agama, sehingga bisa mendapatkan kunci untuk diduplikatkan,” imbuh Kasat Reskrim.
Dalam peristiwa tersebut Pengadilan Agama mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, dimana akte yang hilang sejumlah 150 lembar akte kosong dan 17 lembar akte cerai milik penggugat dan tergugat.
Adapun dokumen yang berhasil di curi pelaku adalah tiga bendel blangko akta cerai, yang terdiri dari satu bendel 13 dengan seri K no.36351-36400, satu bendel 31 dengan seri K no.37251-37300, satu bendel 32 dengan seri K no.37201-37350 dan tujuh belas lembar akta cerai.
Dari pengakuannya tersangka, blangko cerai dijual ke masyarakat yang ingin mengurus proses perceraian tanpa mengikuti sidang. Dalam hal ini pelaku menjual satu akta cerai seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Hingga ditangkap petugas, tersangka telah berhasil menjual delapan akta cerai. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Ais
Editor : Sujatmiko