Cukai Naik, Rokok Harga Rp 15 Ribuan Jadi Pilihan

oleh 994 Dilihat
Beberapa jenis rokok dengan harga di bawah Rp 15 ribuan.Foto/Sujatmiko

Bojonegoro-Para perokok kini harus mulai berfikir ulang soal pilihan terutama terkait harga. Menyusul harga cukai rokok yang naik 23 persen yang ditetapkan pemerintah dan berlaku mulai 1 Januari 2020 lalu.

Dengan kenaikan cukai itu, rata-rata harga rokok mengalami kenaikan di atas Rp 1000 perbungkusnya. Kenaikan mencolok terutama dengan rokok bermerk produksi pabrik-pabrik besar. Seperti Djarum Super, Sampoerna Mild, Dji Sam Soe, Marlboro dan lainnnya. Untuk rokok-rokok merek itu, harganya kini sudah di atas Rp 22.500 perbungkusnya.

Di luar itu, ada juga merk-merk rokok yang harganya separo atau paling tidak di bawah Rp 15 ribuan. Di antaranya rokok merk Gandum, Mlinjo, Chief, Sukun, Rudal, Jarum76 dan lainnya.

Naiknya rokok bermerk itu rupanya jadi pemicu para konsumennya. Para perokok, kini sebagaian memilih harga yang murah dan tentu saja terjangkau kantong. Bahkan, kini perokok juga ada yang memilik kembali rokok tingwe alias linting dewe). Yaitu mereka membeli tembakau berikut caos dan kertas untuk dibuat sendiri.

Baca Juga :   Jumlah ODP di Bojonegoro Meningkat, yang Sehat Naik Jadi 35 Orang

Menurut Utomo,61 tahun, pedagang di Kelurahan Klangon mengatakan, dagangan roko, terbaru, naiknya di atas Rp 1000 hingga Rp 2000. Namun, ada juga sejumlah rokok merk biasanya yang naiknya hanya Rp 500 bahkan ada yang tidak. “Makanya karena rokok naik, saya banyak kulakan yang rokok hargadi bawah Rp 15 ribuan,” ujarnya pada damarinfo.com, Minggu 5-1-2020.

Para perokok kini mulai terbelah terutama setelah kenaikan harga cukai. Mereka ada yang tetap dengan merk rokok tertentu. Tetapi ada pula yang karena alasan harga memilih di rokok yang lebih murah. “Saya tetap meroko, tetapi memilih yang lebih murah,” ujar Syafik, salah satu perokok asal Mojo, Kota Bojonegoro.

Baca Juga :   Jumlah ODP di Bojonegoro Menyusut Jadi 38 Orang

Pilihan Syafik sama dengan yang dilakukan Susilo. Menurutnya, meski cukai naik tetapi kebiasaan merokok tetap tak bisa ditinggalkan. Karyawan di sebuah perusahaan di Bojonegoro ini, mengaku akan pilih rokok yang harganya tak lebih dari Rp 20.000 perbungkus.”Tetap merokok lah,” tandasnya.

Seperti diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT). Yaitu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pemberlakukannya mulai per 1 Januari 2020 lalu.
Penulis :Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *