Damarinfo.com – Setelah adanya kesepakatan antara Kementerian Agama dan DPR RI tentang besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Presiden RI Joko widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit.
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022 ini, mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, melalui rilis Kemenag RI.
“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.
Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
- Embarkasi Medan Rp36.393.073;
- Embarkasi Batam Rp39.686.009;
- Embarkasi Padang Rp37.411.480;
- Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
- Embarkasi Solo Rp40.262.721;
- Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
- Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
- Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
- Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
- Embarkasi Makassar Rp42.686.506.
Calon Jamaah Haji dari Kabupaten Bojonegoro yang berangkat dari Embarkasi Surabaya maka besaran biayanya adalah Rp 42.586.009 (Empat Puluh Dua Juta lebih)
Penulis : Syafik
Sumber : rilis Kemenag RI.