Cegah Kelangkaan, Polres Bojonegoro Awasi Distribusi Sembako Selama Ramadan dan Lebaran

oleh 62 Dilihat
oleh

Bojonegoro, damarinfo.com – Polres Bojonegoro menegaskan akan menindak tegas pelaku penimbunan sembilan bahan pokok (sembako) yang berpotensi menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga selama bulan Ramadan hingga Lebaran. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tetap stabil dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik spekulatif yang dilakukan oknum pedagang.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, melakukan peninjauan langsung ke Pasar Banjarejo, dan Pasar Wisata Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi sembako akan dilakukan lebih intensif guna mencegah praktik penimbunan.

“Tindakan tegas tidak hanya berlaku pada momen tertentu saja, tetapi juga selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Langkah ini dilakukan agar stok kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan yang disengaja oleh pihak tertentu,” ujar AKBP Mario Prahatinto Jumat 7-Maret-2025 pagi.

Ia menjelaskan bahwa Polres Bojonegoro akan meningkatkan pemantauan di lapangan untuk memastikan stok bahan pokok tetap dalam batas kewajaran. Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri yang mengamanatkan agar aparat kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya selama bulan suci.

Baca Juga :   Awas, Modus Tuduh Korban Serempet Keponakan, Pelaku Bawa Kabur Motor Korbannya

“Ramadan, biasanya ada kenaikan permintaan yang masih dalam batas wajar. Namun, jika ditemukan pedagang yang sengaja menimbun barang agar harga melonjak, kami akan mengambil tindakan hukum,” tegas Mario.

Baca Juga :   Pasca Jembatan Ambles di Lamongan, Polres Bojonegoro Lakukan Rekayasa Lalu lintas

Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku penimbunan sembako bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.

Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait jika menemukan indikasi penimbunan barang.

Selain menindak praktik penimbunan, Polres Bojonegoro juga akan mengawasi peredaran barang kadaluwarsa di minimarket maupun pasar tradisional.

Kapolres juga mengingatkan para pemilik usaha untuk lebih cermat dalam mengawasi produk dagangan mereka agar tidak merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *