Bojonegoro- Dalam dokumen instruksi Bupati Bojonegoro yang diterima oleh damarinfo.com, Bupati Bojonegoro melalui Instruksi Bupati nomor 2 tahun 2020 menetapkan Bojonegoro sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro.
Dalam instruksi yang ditanda tangani oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah tanggal 15-3-2020 ini, Bupati menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menyampaikan kepada Kepala Sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP agar siswa belajar dirumah mulai Senin-Sabtu 16 – 21 Maret 2020. Dan berkoordinasi dengan UPT Dinas Pendidikan Jawa Timur, agar juga menyampaikan kepada Kepala SMK/SMA baik negeri maupun swasta agar siswanya belajar dirumah sesuai ketetapan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Instruksi yang sama disampaikan kepada Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro agar siswa-siswi mulai tingkat MI hingga MA belajar dirumah dalam rentang waktu enam hari mulai Senin 16-3-2020. Selain itu Bupati Bojonegoro menginstruksikan kepada pimpinan pondok pesantren agar para santri yang tinggal di Pondok Pesantren tidak meninggalkan pondok dalam kurun waktu yang ditentukan tersebut. Dan memberikan batasan kepada orang yang keluar dan masuk pondok pesantren.
Instruksi belajar dirumah ini juga berlaku untuk mahasiswa perguruan tinggi di Bojonegoro dalam kurun waktu selama enam hari.
Bupati juga menginstruksikan kepada Satuan Polisii Pamong Praja (Satpol PP) untuk membatasi interaksi masyarakat baik yang didalam ruangan maupun diluar ruangan dalam jumlah besar (Keramaian, hiburan dan kegiatan sejenisnya) dan dikoordinasikan dengan aparat keamanan.
Diakhir instruksi Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk menyikapi perkembangan yang terjadi saat ini terkait virus corona atau Covid-19.
Penulis: Syafik
Sumber : Instruksi Bupati Bojonegoro nomor 2 tahun 2020