Catat! Berikut Target Polisi Dalam Pelanggaran Operasi Keselamatan Semeru 2025

oleh 459 Dilihat
oleh
KBO Satlantas Polres Bojonegoro IPTU Tian Anggoro

Bojonegoro, damarinfo.com – Polres Bojonegoro menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 selama dua pekan ke depan mulai hari ini, Senin 10 Februari 2025 hingga Minggu 23 Februari 2025 mendatang.

Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPTU Tian Anggoro mengatakan, Operasi Keselamatan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dengan upaya preemtif dan preventif. Upaya preemtif bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, sedangkan upaya preventif bertujuan untuk menanggulangi gangguan kamtibmas yang telah terjadi. Karena itu, para pengguna jalan raya diimbau untuk memastikan kelengkapan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga :   Masa Pandemi Operasi Patuh Semeru Dilakukan Lewat Radio

“Operasi Keselamatan 2025 mengedepankan penindakan secara persuasif dengan pendekatan humanis dan edukatif,” ungkapnya.

Operasi ini menargetkan 10 jenis pelanggaran utama. Ke-10 Pelanggaran tersebut antara lain:

1. Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI
2. Melawan arus lalu lintas
3. Penggunaan telepon genggam saat berkendara
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
5. Melebihi batas kecepatan
6. Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM
7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (termasuk knalpot brong)
8. Menerobos lampu merah
9. Berkendara tanpa sabuk keselamatan
10. Boncengan lebih dari satu orang (pada kendaraan yang tidak diperbolehkan)

Baca Juga :   Sosialisasi Larangan Mudik, Kasatlantas, Kadishub dan Kadinkes ke Lapangan

Selain itu, pelanggaran marka jalan dan berhenti sembarangan juga menjadi fokus penindakan.

Lanjut IPTU Tian Anggoro, selama pelaksanaan operasi, polisi tetap memberlakukan penindakan secara manual untuk pelanggaran tertentu meski sudah ada tilang secara elektronik (ETLE) statis maupun secara mobile (bergerak).

“Meskipun tilang elektronik (ETLE) sudah diterapkan, penindakan manual tetap dilakukan untuk pelanggaran tertentu yang kasat mata,” pungkasnya.

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *