Bojonegoro – Menyusul dibatalkanya keberangkatan haji musim haji tahun 1441 H atau tahun 2020 M, Kementrian Agama Republik Indonesia menyampaikan bahwa calon jamaah haji tahun 1441 H yang sudah melunasi Biaya Perjalan Ibadah Haji (BiPIH) dapat mengajukan pengembalian BiPIH melalui Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota setempat. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 diktum ke dua huruf d yang menyebutkan setoran pelunasan BiPIH dapat diminta kembali oleh jamaah haji.
Sementara pada diktum kedua huruf a menyebutkan bahwa calon jamaah haji reguler dan khusus tahun 1441 H/2020 yang sudah melunasi BiPIH ditetapkan menjadi calon jamaah haji pada musim haji tahun 1442 H/ 2021.
Untuk diktum kedua huruf b, pada KMA yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Fahrul Razi tanggal 2 Juni 2020 menyebutkan Setoran pelunasan BiPIH tahun 1441 H akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badang Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Disambung huruf c. Menyebutkan Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BiPIH sebagaimana dimaksud huruf b, diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/2021 M, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442/2020 M.
Untuk prosedur permohonan setoran pelunasan BiPIH adalah sebagai berikut;
Calon Jamaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BiPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/kota dengan menyertakan bukti-bukti dokumen yang dipersyaratkan
Kepala Seksi yang membidangi urusan haji dan umroh pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi seluruh dokumen pengembalian setoran pelunasan BiPIH.
Kepala Seksi yang membidangi urusan haji dan umroh pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota melakukan input data pembatalan setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BiPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat permohonan pembatalan setoran pelunasan BiPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BiPIH secara tertulis kepada Badang Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelasakana
BPS BiPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM)segera melakukan transfer dana pengembalian Setoran Pelunasan Haji ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.
Penulis : Syafik
Sumber : KMA 494 tahun 2020.