Bojonegoro,damarinfo.com – Para Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia termasuk di Bojonegoro, baik CPNS maupun PPPK, kini tengah dilanda keresahan setelah pemerintah pusat menunda pengangkatan mereka hingga Oktober 2025.
Sebelumnya, berdasar lampiran surat dari Kepala BKN nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS adalah 22 Februari s.d. 23 Maret 2025 dan untuk PPPK sesuai lampiran surat dari BKN 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 usulan penetapan Nomor Induk PPPK pada tanggal 1 s.d. 28 Februari 2025 .
Namun keputusan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menetapkan bahwa pengangkatan serentak baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.
Dasar Penundaan Pengangkatan ASN
Penundaan ini mengacu pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M tanggal 8 Maret 2025, yang menyatakan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan ASN dilakukan untuk menyamakan proses di seluruh instansi.
Berikut rincian jadwal terbaru pengangkatan ASN:
- CPNS: Diangkat mulai 1 Oktober 2025, dengan usul penetapan NIP paling lambat 30 Juni 2025.
- PPPK (Seleksi Tahap 1 & 2): Diangkat mulai 1 Maret 2026, dengan usul penetapan NIP paling lambat 30 November 2025.
- Penandatanganan perjanjian kerja PPPK: Paling lambat 1 Februari 2026.
Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan ASN berjalan lebih cermat dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
“Kami menyadari bahwa proses ini membutuhkan koordinasi yang matang agar tidak terjadi kendala di kemudian hari,” jelasnya, Jumat 7-3-2025.
Ketua DPRD Bojonegoro Desak Pemkab Segera Lantik CASN
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menyoroti dampak penundaan ini dan meminta Bupati Bojonegoro segera melantik CASN dengan meminta izin kepada MenPAN RB dan BKN.
“Kami mendesak Pemkab Bojonegoro untuk segera melantik CASN karena sebenarnya tidak ada kendala khusus di daerah. Jika diperlukan, Pemkab bisa meminta izin kepada MenPAN RB dan BKN agar proses pengangkatan bisa tetap berjalan,” ujar Abdullah Umar, politisi muda asal Kecamatan Baureno.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggaran untuk penggajian ASN hasil seleksi tahun 2024 telah tersedia dalam APBD Bojonegoro 2025. Secara keuangan, APBD Bojonegoro dalam kondisi sehat dan siap untuk mendukung pengangkatan ASN baru.
Menurutnya, ASN memiliki peran krusial dalam menjalankan program-program Pemkab Bojonegoro. Jika pengangkatan terus tertunda, maka proses pembangunan juga ikut terganggu.
“Ketika Pemkab mengajukan formasi kebutuhan pegawai, itu artinya keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Jika pengangkatan terus ditunda, maka program-program Pemkab juga akan terganggu,” tegasnya.
Abdullah Umar juga menegaskan bahwa tidak ada masalah khusus dalam proses pengangkatan CASN di Bojonegoro, sehingga seharusnya pengangkatan tetap bisa berproses tanpa harus menunggu hingga Oktober 2025 atau Maret 2026.
Penulis :Syafik