Seorang kakek berinisial PN,72, tahun di Bojonegoro diamankan anggota Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Kepolisian Resor Bojonegoro. Si Kakek diamankan setelah mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
Menurut Kepala Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan, pelaku melakukan aksinya di rumah korban yang sedang sepi. “Rumahnya sedang sepi,” ujarnya pada, Selasa 21-Juli-2020.
Dikatakan Kapolres Budi Hendawan, pelaku selama ini adalah tetangga korban dan dikenal akrab. Pelaku juga kerap datang berkunjung ke rumah. Saat datang ke rumah, kebetulan kondisinya sedang sepi. Kedua orang tua korban sedang keluar rumah.
Melihat rumah sepi, timbul niat jahat pelaku. Dari belakang, pelaku mendekap dan memegangi korban. Hingga pelaku mencabuli korban yang saat ini masih duduk di bangku SMP tersebut. “Usai mencabuli, pelaku memberi korban uang Rp 20 ribu,” kata Kapolres.
Dijelaskan oleh Kapolres Budi Hendrawan, pelaku tak tahan mencabuli korban karena dirinya sudah lama tak berhubungan badan. Penyebabnya, istrinya sudah tak bisa melayaninya karena sakit sudah 10 tahun lamanya. Pelaku mengakui terus terang, jika dirinya tak bisa menahan diri karena istri sakit.
Atas perbuatannya, PN dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang perihal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Syafik
Sumber : intagram Ditreskrimum Polda jatim @cicpoldajatim