Surabaya – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau perampokan di Desa Tutur Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan diringkus polisi.
Tim dari Sub Direktortat III Kejahatan dan Kekerasan (Subdit III Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda) Jatim dipimpin l Pembantu Unit (Panit) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan tersangka MN 29, tahun, alias Kacong adalah warga Pasuruan yang diringkus pada tanggal 10 Juli 2020.
“Tersangka adalah residivis perampokan toko emas di Indramayu,” tegas Kombes Trunoyudo.
Lanjut Kombes Trunoyudo, dalam aksinya pada perampokan di Pasuruan tersangka bersama empat kawannya yang saat ini masih buron yakni Dy, Skr, AJ dan SN. Sebelumnya anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dibawah komando Komisari Polisi (Kompol) Oki telah menangkap tersangka lain yakni Sf (30) warga Tamansari Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Pada saat beraksi para pelaku mengenakan cadar, berbekal linggis dan obeng para pelaku membobol pagar tembok samping rumah korban yakni H. Suyanto, para pelaku masuk kedalam rumah dan mendatangi korban yang sedang berada di kamar tidur dan diminta menunjukan tempat harta benda korban.
Sementara korban lain disekap dan mulut dan mata ditutup dengan lakban, sementara tangan dan kakinya diikat dengan kawat. “Para pelaku berhasil membawa dua gelang, kalung, uang tunai Rp 50 juta, HP, motor Kawasaki Ninja 150 warna hijau dan satu unit truk nopol S 9075 UW,” ujar Trunoyudo, Kamis 16-Juli-2020).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum dua belas tahun.
Penulis : Syafik
Sumber : Instagram @cicpoldajatim