Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menjawab beberapa pertanyaan terkait enam Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Di antaranya terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda penggabungan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi dua.
Bupati Anna menyampaikan, jika terkait Raperda Penyelanggaraan Pendidikan untuk perumusan judul adalah kesepakatan bersama. Tepatnya sebagaimana pada Memorandum of Understanding (MoU) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 yang telah ditandatangani bersama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD tanggal 20 Nopember 2019.
Namun, lanjutnya, secara teknis hal-hal seperti materi perizinan sekolah, pola pendidikan dan larangan – larangan untuk dibahas dalam pembahasan pada Rapat Panitia Khusus DPRD dengan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bojonegoro. “Terkait itu nantinya dibahas dalam rapat Pansus DPRD dengan tim pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Bojonegoro” tegas Bupati Anna pada Rabu 19-2-2020.
Selain itu, lanjut Bupati Anna, berkaitan insentif pendamping generasi cerdas dan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kesejahteraan bagi guru-gurunya setara Upah Minimum Kabupaten (UMK), hal itu telah terjawab. Yaitu melalui pandangan umum Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang menyatakan, fungsi dan kewenangan DPRD. Berupa legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan.
Maka, menurut Bupati Anna, dalam penganggaran untuk insentif ataupun penyelenggaraan PAUD tidak mungkin Pemerintah Bojonegoro akan menyimpang dari APBD. Karena yang disusun bersama DPRD dan pelaksanaannya legislatif berwenang mengawasi. “Pemkab Bojonegoro tidak mungkin akan menyimpang dari APBD yang telah disusun bersama antara Pemkab dan DPRD,” tandasnya.
Selain itu, terkait Raperda penggabungan empat OPD menjadi dua OPD. Dasarnya dalam pembentukan perangkat daerah antara lain asas rentang kendali, serta asas efektifitas dan efisiensi. Guna meminimalisir terjadinya tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi kedua dinas itu, serta ketersediaan Sumber Daya Manusia aparatur yang ada pada saat ini. “Maka dari itu, kebijakan penggabungan kedua dinas ini dipandang sudah sangat tepat,” pungkas Bupati Anna.
Sedangkan OPD yang akan digabungkan, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian. Kemudian Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan, jika perampingan OPD bagian dari kerangka strategis. Juga bagian dari upaya untuk melakukan efisiensi dan efektifitas terhadap penggunaan anggaran dan kerja program.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Miftahul Huda mengatakan, rencana perampingan ini dapat menghemat anggaran belanja. Artinya, nanti akan diarahkan pada peningkatan terhadap pelayanan masyarakat. “Kami berharap perampingan OPD mampu meningkatkan efektifitas kinerja” ujarnya pada damarinfo.com Selasa, 18-2-2020.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko