Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengirimkan surat kepada camat se Kabupaten Bojonegoro. Isinya terkait larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus di areal persawahan.
Kepala Bagian Humas Pemkab Bojonegoro Masirin membenarkan adanya surat dengan nomor : 520/1704/421.223/2020. Surat terebut didasarkan dari hasil pemantauan di lapangan, karena masih banyaknya petani yang memasang jebakan tikus dengan aliran listrik yang mengakibatkan korban jiwa.“Betul,” kata Masirin singkat.
Dalam surat tertanggal 22 Oktober 2020 tersebut, Bupati memerintahkan kepada camat untuk memerintahkan kepada kepala desa di wilayahnya masing-masing. Yaitu untuk melarang/menertibkan petani yang menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik. Apakah itu bersumber dari PLN, genset, atau accu.
Bupati juga memerintahkan camat untuk melakukan sosialisasi pengendalian hama dan larangan penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik, melalui pertemuan, leaflet, pamflet, spanduk dan sarana lainya secara rutin dan berkala. Berikutnya bupati juga memerintahkan kepada camat unuk melakukan pengendalian hama serentak yang melibatkan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), POPT – PHP dan unsur masyarakat lainnya.
Perintah Bupati Anna terkait pengendalian hama tikus adalah kepala desa diminta untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan hewan predator seperti burung hantu (Tyto Alba), Ular sawah dan predator lainnya.
Dan terakhir Bupati Anna memerintahkan kepada kepala desa untuk mengalokasikan anggaran untuk untuk mendukung ketahanan pangan melalui kegiatan pengedalian hama/penyakit yang aman dan ramah lingkungan.
Seperti pada berita sebelumnya bahwa di Kecamatan Kanor satu keluarga (4 orang) meninggal dunia karena tersengat aliran listrik yang dipasang oleh tetangganya,
Penulis : Syafik