Bupati Bojonegoro Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19

oleh -
oleh
(Screen Shot Potongan SK Bupati Tentang Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bojonegoro)

Bojonegoro- Bupati Bojonegoro Anna Muawanah terus melakukan upaya secara serius dalam penanganan penyebaran virus corona. Dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tertanggal 20 Maret 2020 tersebut, tujuan dibentuknya Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) adalah untuk mengantisipasi dampak bencana yang lebih luas sehingga dapat meminimalisir dampak bencana.

Surat Keputusan Bupati Bojonegoro bernomor 188/107/KEP/412.013/2020, salah satunya menyebutkan bahwa Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)terdiri dari bidang:a. Pendidikan, b. Perhubungan, c. Informasi dan Komunikasi, d. Pariwisata, e.Pemerintahan, f.Kesehatan dan g. Ekonomi

Baca Juga :   Bojonegoro Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sementara itu dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut disebutkan nama-nama pejabat yang bertugas disertai uraian tugas masing-masing bidang.
Bupati Bojonegoro sendiri bertindak sebagai pengarah dalam Gugus Tugas ini dengan dibantu wakil Pengarah yang terdiri dari Wakil Bupati Bojonegoro, Ketua DPRD Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Sementara untuk jabatan Komandan Gugus Tugas Bupati Anna menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah. Sementara pelaksana harian Bupati Anna mempercayakan kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro,Nadif Ulfa.

Baca Juga :   Kasus Pertama Covid-19 di Blora, Penderita Sudah Meninggal

Dansatgas Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Nurul Azizah mengatakan selain dibentuk Gugus Tugas tingkat kabupaten, juga dibentuk Gugus Tugas di tingkat Kecamatan dan tingkat Desa. Dan untuk pelaporanya berjenjang dari tingkat desa, kecamatan ke tingkat Kabupaten.

“Untuk instruksi berjenjang dari Kabupaten, Kecamatan sampai ke Desa” Kata Nurul Azizah.

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *